-->

Dirtipidum Bareskrim Polri lakukan Penggeledahan Pondok Pesantren Al Zaytun dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama



Jakarta - Fbinews

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri melaksanakan menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Hal ini di lakukan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang


"Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu" Ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (4/8/2023)


Lebih lanjut Brigjen Djuhandhani mengatakan Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menambah bukti-bukti terkait


"Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya yang diketahui bersama berbagai video itu terlihat tkpnya ada di sana oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek tkp." Ujar Brigjen Djuhandhani


Tim penyidik yang terlibat dalam penggeledahan ini melibatkan personel Bareskrim, tim Identifikasi Fisik (Inafis), serta mendapat dukungan penuh dari Polda Jabar dan Polres Indramayu. Kasubdit 1 yang memimpin langsung kegiatan di lokasi tersebut melaporkan bahwa penggeledahan dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini


Dalam upaya mencari alat bukti yang relevan untuk kepentingan penyidikan, sejumlah barang bukti telah disita oleh tim penyidik. Barang bukti tersebut termasuk video, foto-foto, dan sejumlah alat bukti lainnya yang telah disampaikan oleh pelapor. Selain itu, tim penyidik juga berhasil menyita akun yang digunakan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun, tempat di mana beberapa video diduga diunggah

**


 Advertisement Here
 Advertisement Here