-->

Ditreskrimum Polda Banten Kabulkan Permohonan Keluarga Untuk Penangguhan Tahanan 6 Tersangka Kepemilikan Senjata Api Jenis Locok

 


Serang – Fbinews

Ditreskrimum Polda Banten mengabulkan permohonan pihak keluarga tersangka untuk melakukan penangguhan tahanan terhadap 6 tersangka pelaku kepemilikan senjata api jenis locok pada Rabu (09/08).


Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro membenarkan bahwa pada hari ini penyidik melakukan penangguhan terhadap 6 tersangka kepemilikan senjata api. “Pada hari ini Rabu (09/08) tepatnya pukul 15.00 WIB kami telah melakukan penangguhan penahanan terhadap 6 orang tersangka atas kepemilikan senjata api jenis locok, 6 tersangka tersebut yakni WD (33), KD (86) KL (54), JJ (60), DY (73), dan ET (48),” jelas Akbar.


Akbar menegaskan bahwa penangguhan tahanan tersebut bukan berarti berhentinya proses penyidikan. “Saya tegaskan penangguhan tahanan terhadap 6 tersangka ini bukan berarti proses penyidikan dihentikan atau di SP3 namun proses penyidikan tetap akan dilanjutkan sampai dengan P21 atau penyerahan berkas kepada kejaksaan karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup,” tegas Akbar.


Selanjutnya Akbar menyatakan bahwa Ditreskrimum Polda Banten telah mengabulkan permohonan pihak keluarga tersangka untuk melakukan penangguhan tahanan dan berdasarkan keyakinan penyidik ada 3 alasan dilakukannya penangguhan terhadap para tahanan tersebut. “Ada 3 alasan dilakukannya penangguhan tahanannn terhadap para tersangka ini, pertama hal tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan, kedua mengingat usia para pelaku sudah lanjut usia, alasan ketiga yakni tersangka kepemilikan senjata api tersebut tidak mengetahui larangan kepemilikan senjata api dan belum adanya penyalahgunaan senjata api tersebut untuk tindakan kejahatan hal ini merupakan pembelajaran bagi para tersangka,” Akbar.


Kemudian Akbar menerangkan dengan adanya kejadian ini harapannya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. “Saya berharap dengan adanya kejadian ini dapat mengedukasi masyarakat bahwa kepemilikan senjata api merupakan pidana yang melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, saya mengimbau serta meminta kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api ilegal agar segera menyerahkan kepada pihak yang berwenang,” tutup Akbar.

**


 Advertisement Here
 Advertisement Here