-->

Sepuluh Kasus Narkotika Diungkap, Ratusan Gram Sabu Disita

 


Berau  - Fbinews  


Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran polsek berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika, terhitung sejak 5 Juli 2023 lalu hingga 10 Agustus 2023. Sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan.


Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin dan Kasi Humas Iptu Suradi mengatakan, dari keseluruhan kasus itu, pihaknya berhasil menyita sebanyak 253,81 gram (berat bruto) sabu.


“Dari 16 tersangka itu, 2 orang perempuan. Dan ada yang berstatus suami istri,” ujarnya kepada awak media di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Jumat 11 Agustus 2023.




Dengan adanya penangkapan ini, kata dia, Kepolisian telah berhasil menyelamatkan setidaknya, 1.012 orang dari penyalahgunaan narkoba.


“Dengan jumlah narkotika yang saat ini berhasil disita, jika diformulasikan maka muncul angka 1.012 orang. Yang artinya, 1.012 orang itu berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba,” katanya.


Kapolres mengungkapkan, hasil pengungkapan ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran Saresnarkoba Polres Berau. Melainkan juga beberapa polsek.


Pada pengungkapan kali ini, salah satu yang terbesar berasal dari Polsek Talisayan. Dengan tersangka FA dan FB, yang memiliki narkoba seberat 145,14 gram.


“Ini adalah pengungkapan terbesar dalam bulan ini,” ucapnya.


Diakuinya, pengungkapan ini juga tidak lepas dari kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat. Dimana, sampai saat ini, masyarakat telah memberikan andil yang baik untuk melaporkan segala bentuk kecurigaannya terhadap peredaran narkoba.


“Tentunya, ini semua tidak lepas dari peran masyarakat,” katanya.


Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengatakan, mayoritas narkoba yang ada di Berau masuk dari wilayah utara, dalam hal ini Kalimantan Utara.


“Iya, paling banyak berasal dari Tarakan,” ungkapnya.


Lebih lanjut, modus yang digunakan para tersangka saat ini adalah metode terputus. Yang mana, para pelaku bahkan tidak mengetahui siapa yang memberikan barang haram tersebut.


“Mereka main lempar dan buang. Habis itu kabur. Itu yang sulit untuk dideteksi. Kalaupun tertangkap, mereka tidak tahu siapa yang menyuruh atau bahkan siapa yang memesan,” tuturnya.


Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


“Maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

**


 Advertisement Here
 Advertisement Here