-->

18 Kali Beraksi Dalam 3 Bulan, Polres Bekasi Kota Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor



Bekasi - Fbinews

Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan empat tersangka pencurian kendaraan roda dua (Curanmor) dan 1 penadah. Satu dari lima pelaku adalah anak di bawah umur.


Mereka adalah KPW, YSP, BTG, dan RSK serta AH sebagai penadah. Dalam aksinya empat tersangka tersebut telah melakukan aksinya selama 3 bulan atau sebanyak 18 kali yang dilakukan di wilayah hukum di kota Bekasi dan disekitar wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi.




"Hasil dari pencurian ditampung oleh AH dan sudah melakukan sebanyak 18 kali (penjualan) dan sebagian ada dijual ke Pangandaran," tutur Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat rilis di Mapolres Bekasi Kota, Selasa (19/9/2023)Kemarib.


Erna menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang melihat empat pelaku mengontrak rumah di wilayah Kayuringin, Bekasi Selatan. Keempat pelaku kerap terlihat warga setempat berganti-ganti sepeda motor yang pelat nomornya dilepas.


Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota lalu melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, polisi mendapati bukti kuat bahwa keempat orang itu merupakan pencuri motor.


Erna menuturkan, empat tersangka mempunyai peran masing masing antara lain KPW dan RSK sebagai Eksekutor atau Pengambil kendaran bermotor, Sedangkan tersangka YSP alias OSP dan BTG yang membantu membawa motor hasil kejahatan tersebut.


Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 8 unit kendaraan bermotor diantaranya 2 unit kendaran motor sebagai alat pelaku, 6 unit sebagai hasil kejahatan.


Adapun motif para tersangka mencuri belasan motor itu karena faktor ekonomi. Mereka tidak memiliki pekerjaan.


Modusnya, para tersangka mengintai korban yang lengah tidak mengunci setang kendaraan.


Para tersangka disangkakan Pasal 363 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

**


 Advertisement Here
 Advertisement Here