-->

Kapolda Sumsel monitoring Posko Siaga dan cek lokasi Karhutlabun wilayah Ogan Ilir dan Ogan komering Ilir



Palembang - Fbinews

Memasuki musim kemarau tahun 2023 dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan dan Perkebunan.Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK Didampingi Kapolres Ogan Ilir AKBP H Andi Baso Rahman, S.H., S.I.K., M.Si.,Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK MH dan PJU Polda Sumsel  monitoring Posko Siaga dan cek lokasi Karhutlabun wilayah Ogan Ilir dan Ogan komering Ilir Sabtu (23/9/ 23)kemarin.


" Kesiagaan dilakukan dengan membuka beberapa posko siaga bencana Karhutlabun di setiap Polres  Jajaran.






Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), diperkirakan awal musim kemarau tahun 2023 terjadi mulai bulan April kemaren hingga beberapa bulan yang akan datang  , dengan puncak kemarau terjadi kedepannya . Untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di kawasan  tersebut, saat ini Kapolda Sumsel didampingi Kapolres Ogan Ilir dan Kapolres OKI  monitoring  posko siaga Karhutla di Wilayah hukum Polres Ogan Ilir dan Polres OKI Selain itu, sebagai langkah antisipasi Karhutlabun  dan kesiapan Polres Ogan Ilir dan Polres OKI  dalam melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Hukumnya


Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM  saat dihubungi Via telpon ahad pagi 24 September 2023 memberikan keterangan monitoring  Posko Ops Stop Karhutlah oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo di Posko Karhutla  Indralaya Ogan Ilir dan Wilayah Polres OKI  mengungkapkan, bahwa hingga kini, pihaknya terus siap siaga di setiap titik hotspot di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten  Ogan komering Ilir  Namun, demikian titik hotspot ditemukan saat puncak musim kemarau sekarang ini sangatlah mudah namun untuk mengatasinya perlu kerjasama antara instansi terkait dan masyarakat  Menurut BMKG, panas di tahun ini akan lebih panas 4 kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya, karena kita memasuki siklus 4 tahunan. Jadi, menurut prediksi itu, kita panasnya mirip dengan tahun 2019. “Ujar Alumni Akpol 91


Supriadi  mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta perkebunan  Pasalnya, pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 juta hingga 10 miliar rupiah mari kita jaga lingkungan dan udara sumsel dari polusi dan asap tandasnya.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here