Berkas Perkara Anak Bunuh Ibu dan Lukai Ayah di Depok Dilimpahkan ke Kejari
Jakarta - FBINEWS
Polsek Cimanggis melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus pembunuhan ibu dan melukai ayah dengan tersangka RAR (23) alias Azis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
"Untuk berkas (perkara dengan tersangka RAR) sudah kita serahkan ke JPU (Tahap 1)," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso , Jumat (6/10/2023).
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok M. Arif Ubaidillah mengatakan penyerahan berkas perkara atas nama tersangka Rifki Aziz Ramadan alias Aziz bin Bakti Aziz Munir dari penyidik Polsek Cimanggis pada 4 Oktober 2023.
"Kami telah menerima," jelas Arief, Kamis (5/9/2023).
Nantinya, tambah Arief, berkas perkara akan dilakukan penelitian terlebih dahulu oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Hal itu bertujuan memastikan kelengkapan formil dan materil berkas perkara.
"Selanjutnya berkas tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok untuk memastikan kelengkapan formil dan materil dari berkas hasil proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik," jelas Arief.
Arief mengatakan tersangka Rifki disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP.
"Atau pembunuhan pada pasal 338 KUHP serta kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Undang-Undang.*
Posting Komentar