-->

Berikan Laporan Resmi, Kuasa Hukum Minta Kapolda Proses Oknum Penganiayaan dan Intimidasi

 



TERNATE - FBINEWS 


Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail Kuasa hukum Apriyanto A. Akbar (20) Tahun sore tadi, Rabu (17/1/2024), sekira jam 16.00 WIT, kembali mendatangi Polda Maluku Utara (Malut), untuk memasukkan laporan resmi, terkait kasus oknum polisi berinisial Bripka DM alias Ute bersama ibunya SIA diduga pelaku penganiayaan.


Surat pengaduan itu ditujukan langsung kepada Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko dan tebusannya ke Kabid Propam, Irwasda Polda Malut serta Wasidik Krimum Polda Malut.



Pasalnya, laporan pengaduan penganiyaan yang dilakukan oleh Bripka DM bersama ibunya SIA terhadap korban, ternyata dilarikan ke tindak pidana ringan (Tipiring). Padahal bukti visum dan bukti penganiayaan serta saksi-saksi sudah jelas.


Kuasa Hukum Apriyanto, Mirjan Marsaoly menyampaikan, pihaknya telah menyurati Kapolda Malut. Pada prinsipnya surat pengaduan kepada jenderal bintang dua itu diminta memberikan atensi. Untuk melakukan gelar perkara ulang kasus yang melibatkan anggotanya yang bertugas di Yanma Polda Malut tersebut.


Menurut Mirjan, ada dua hal yang kami sampaikan dalam surat pengaduan itu diantaranya mengenai laporan penganiayaan dan juga tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum Polisi di Polda Malut terhadap ibu klien kami.


"Untuk itu kami menyampaikan laporan atau pengaduan keberatan atas tindakan penyidik atau penyidik pembantu pada Sat Reskrim Krimum Polda Malut yang melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas laporan pengaduan tanggal 17 November 2023 Apriyanto A. Akbar sebagai pelapor," ucapnya.


Begitu juga disambungkan Abdullah Ismail, Kuasa Hukum Apriyanto A. Akbar, dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Dj. Mahmud, dkk, merupakan anggota Polri, yang berkerja pada Satuan Kerja Yanma (Pelayanan Markas) Polda Maluku Utara.


Abdullah menceritakan, dugaan intimidasi itu terjadi di kantor Sabara Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Malut pada Jam 11 malam. Dimana, pada saat ibu klien kami sampai ke kantor diminta untuk naik ke lantai 2, dan pada saat ibu klien kami masuk ke dalam ruangan ternyata sudah ada terlapor Dj Mahmud dkk, dalam ruangan tersebut. 


Ia berujar, ironisnya beberapa oknum polisi berupaya menekan dan memaksa ibu klien kami agar mengakui jika Bripka DM alias Ute tidak melakukan penganiyaan terhadap korban.


"Tindakan dari beberapa oknum kepolisian tersebut merupakan tindakan intimidasi terhadap ibu klien kami yang juga sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penganiyaan, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan melanggar kode etik Kepolisian sebab tidak mencerminkan sebagai penegak hukum yang baik," tuturnya.


Kiranya itu, kata Abdullah, bahwa surat yang telah kami masukkan ini dapat menjadi atensi pak Kapolda Malut dan jajarannya. Agar dalam perkara tersebut terlapor dapat dipanggil dan dimintai pertanggung jawaban hukum.


Kata Abdullah, selaku prinsipal besar harapan kami agar perkara yang telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Malut ke Ditsamapta Polda Malut ditarik kembali. 


"Sehingga digelar ulang, tidak dilarikan ke Tipiring karena ini murni tindak pidana penganiayaan dan bukti saksi serta visum sudah jelas," tutupnya.


ILON HI.M MARSAOLY

 Advertisement Here
 Advertisement Here