-->

Pelaku Pembunuhan Pedagang Semangka di Jaktim Ditetapkan Jadi Tersangka


 

Jakarta Timur – FBINEWS 


Polisi menetapkan DJ (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan dengan menyiram air keras dan membacok penjual semangka di Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


"Tersangka 1 orang, inisial DJ usia 28 tahun. Berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ," teranf Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simamarta dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024).


Karena kejadian ini, dua orang menjadi korban. Satu korban tewas, satu lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit.


"Dengan korban Saudara Utomo (meninggal dunia) dan korban MB sedang dirawat di RS," ucapnya.


Adapun MB bukanlah target pelaku. Korban terkena percikan air keras yang disiram pelaku ke pedagang semangka.


Sementara itu, Utomo dinyatakan meninggal dunia pada Senin (8/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB setelah mendapatkan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati. Diketahui korban mendapat luka terbuka dibagian bahu kanan, pinggang sebelah kanan dan paha sebelah kanan serta luka melepuh dibagian wajah.


Barang bukti yang diamankan satu buah celurit, satu buah botol plastik warna hitam tanpa tutup bertulisan 'Evoline', hoodie berwarna hijau, satu potong celana panjang berwarna krem.


"Modus Operandi, bahwa tersangka merasa sakit hati dengan korban dikarenakan korban selingkuh dengan istri tersangka," jelas Leonardus.


Pelaku DJ terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki kasus ini hingga tuntas.


"Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia semaksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

 Advertisement Here
 Advertisement Here