-->

Satlantas Polres Bone Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong



BONE - FBINEWS 


Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres terus melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada pengguna motor dan bengkel, tentang tertib berlalu lintas, larangan penggunaan knalpot brong, Jumat pagi (12/1/2024).


Kali ini, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone 

IPDA Ishak Yacub menyasar bengkel San Prima Motor yang berada di Jalan Makmur, Watampone, Kabupaten Bone.


Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sosialisasi kepada pemilik bengkel tentang larangan penggunaan knalpot brong. Petugas juga menjelaskan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, baik bagi pengendara, lingkungan, maupun masyarakat sekitar.


“Para pengusaha Bengkel diimbau untuk tidak menjual dan memasang knalpot brong kepada masyarakat. UULAJ Nomor 22/2009 Psl 285 (1) tentang persyaratan tehnis dan laik jalan yang tidak memenuhi Standar,” ujar Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri.


Kegiatan ini untuk meniadakan penggunaan knalpot brong di jalan umum yang dapat menimbulkan gangguan dan mengganggu pengguna jalan lain sehingga dapat memicu tindak kejahatan dan lain-lain. 


“Sehingga tercipta Kamseltibcar juga yang aman dan kodusif di kabupaten Bone,” tandasnya.

 Advertisement Here
 Advertisement Here