Satresnarkoba Polres Gumas Musnahkan BB Shabu
Gumas - FBINEWS
Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) polres Gumas, Polda Kalteng, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 38,99 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus selama dua bulan pertama tahun 2024.
Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) polres Gumas, Polda Kalteng, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 38,99 gram yang
merupakan hasil pengungkapan kasus selama dua bulan pertama tahun 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampurkan deterjen dan cairan pembersih lantai di halaman Mako
polres gumas, Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. mengatakan, barang bukti sabu tersebut disita hasil pengungkapan kasus tanggal
17 Januari 2024.
Dari kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Gumas menangkapsatu tersangka perempuan dengan inisial (N).
“Satresnarkoba berhasil mengamankan N di Desa Tampelas, kecamatan sepang, Kabupaten gunung mas, dengan barang bukti 31 plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu berat kotor 49,0 gram, berat bersih 40 gram kemudian disisihkan berat kotor 0,41 gram dengan berat bersih 0,14 gram untuk pemeriksaan laboratoris di Balai POM Palangka Raya dan disisihkan lagi berat kotor 1,14 gram dengan berat bersih 0,87 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, kemudian disisihkan berat kotor 47,99 gram dengan berat bersih 38,99 gram untuk dimusnahkan,” jelas Theo.*
Posting Komentar