-->

ATA dan Rekan Sopir Angkutan Umum Labuha - Babang, Peras Penumpang Secara Paksa.


Halsel - Fbinews 

Berdasarkan informasi yang di terima oleh media ini bahwa, Ketiga oknum sopir Angkutan Umum Babang - Labuha dengan nomor polisi DG 1034, DG 1483 dan DG1004, yang berinisial, ATA bersama kedua orang lainya membuat kesal penumpang angkutan umum tersebut.

Pasalnya, ketiga orang oknum yang diduga merupakan sopir Angkutan Umum Labuha - Babang itu meminta bayaran lebih dari tarif yang biasanya dengan cara paksa.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun seorang jurnalis di Halmahera Selatan. Kamis (7/3/2024), dugaan permintaan tarif di luar kewajaran dengan unsur pemaksaaan tersebut dialami oleh beberapa orang penumpang dari Desa Babang ke desa Wayamiga sebesar Rp 30 ribu per orang.

"Ketiga (3) oknum sopir mobil angkutan umum meminta biaya transportasi dari Desa Babang menuju Desa Wayamiga kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan Sebesar Rp 30 ribu per orang, di luar barang penumpang." Ungkapnya.


Sempat terjadi adu mulut antara sopir dengan sejumlah penumpang. Lantaran ketiga oknum sopir tersebut dengan nada setengah berteriak meminta bayaran sebesar Rp.30 ribu per penumpang.

Kontan saja permintaan tersebut ditolak para penumpang. Lantaran ongkos sebesar itu bukanlah tarif yang biasanya mereka bayarkan. Sempat terjadi perdebatan, beruntung tidak sempat terjadi keributan.  

Salah seorang penumpang yang mengaku naik dari Desa Babang - Labuha, AM kepada Sorang jurnalis di Halmahera Selatan mengaku sangat keberatan dengan tarif sebesar itu, karena biasanya ongkosnya di bawah itu.

"Biasa biaya transportasi dari Babang- Labuha cuma Rp20 ribu, Babang- Wayamiga Rp7 ribu, Babang- Marabose 10 ribu, Babang- Hidayat 15," kata dia yang diiyakan rekan sesama penumpang lainnya yang juga memprotes besaran tarif yang ditetapkan sopir angkutan umum tersebut.

"Ini sudah aturan transportasi dari Pemerintah Daerah ," ujar AM.

Cuma, kata dia, mengingat dirinya dan rekan kerjanya ada urusan yang jauh lebih penting, dengan kesal terpaksa membayar ongkos yang diminta sopir.


Menurut ketiga orang oknum merupakan sopir angkutan umum, ATA dan keduanya menolak menyebut namanya saat ditanyakan awak media disana.


"Ketiga orang sopir tersebut menyampaikan, untuk biaya transportasi dari pasar baru Desa Babang menuju Desa Wayamiga sebesar Rp.30.000 ribu per orang, diluar dari barang yang dibawah, dan itu berlaku untuk semua penumpang." Ungkap ATA dengan nada keras ke semua penumpang. Rabu (06/03/2024) sekira pukul 12:54, siang Wit.

Kata dia, benar biaya transportasi arah Desa Babang menuju Ibu/kota Labuha dengan jarak tempuh 16 kilo meter, sebesar Rp.30.000 ribu rupiah/orang. Kemudian Desa Babang ke Desa Wayamiga dengan jarak 5 kilo meter diminta besaran biaya yang sama." tegasnya.

Perlu diketahui bersama bahwa, dalam ketentuan pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk tarif transportasi angkutan umum dari Babang- Wayamiga sebesar Rp 7 ribu dengan jarak 4 kilometer, Babang - Marabose Rp 10 ribu, Babang-Hidayat Rp 15 ribu dan Babang - Labuha Rp 20 ribu. 

Untuk itu Dinas Perhubungan diminta untuk menyikapi persoalan Trayek Angkutan umum yang selalu dinaikan oleh oknum sopir Angkutan umum tampa melalui mekanisme yang sudah di atur oleh organda. ( LM )

 Advertisement Here
 Advertisement Here