-->

Pengacara Minta Kejagung Evaluasi Oknum Jaksa yang Diduga Lindungi Tersangka



TERNATE–FBI.NEWS 

Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate berinisial H, terkesan melindungi dua terduga tersangka kasus dugaan pengeroyokan atas nama Idalaila Kayoa alias (Ida) dan Rahmania alias (Na), Rabu (27/3/2024).

Pasalnya, insiden pengeroyokan itu terjadi kepada korban atas nama Shintya Benapon dan dua rekannya pada bulan Juni tahun 2023.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kasus pengeroyokan yang dialami Shintya Benapon Cs resmi dilaporkan ke Polres Ternate. Alhasil, setelah dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan.
Dalam kasus ini penyidik Polres Ternate juga telah menetapkan lebih dari satu pelaku, selain itu kasus yang tengah ditangani penyidik Polres Ternate juga secara resmi telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke JPU Kejari Ternate. Kendati demikian, sampai detik ini proses hukum tak kunjung dilakukan.

Menyikapi perihal tersebut, Ghazali Pauwah, Abdulah Ismail, Mirjan Marsaoly dan Afdal HI. Anwar selaku Tim Kuasa Hukum Shintiya Cs menuturkan, berkas perkara atas kliennya sampai saat ini tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negri (PN) Ternate untuk disidangkan. Kata PH, padahal berkas sudah dilimpahkan kepolisian tetapi sampai saat ini pihak kejaksaan belum melakukan P21 atau melengkapi berkas tersebut.

"Jadi sampai saat ini berkas klien kami itu belum juga dilimpahkan oknum jaksa, makanya kami ingin pertanyakan. Apakah ini bentuk perlindungan dari oknum Jaksa kepada tersangka," ujar Ghazali.

Ghazali menambahkan, dalam kasus tersebut baik klien kami dan tersangka saling melapor dimana pada waktu yang bersamaan, tersangka juga melaporkan klien kami di Polsek Ternate Utara dengan laporan yang sama. Anehnya, laporan tersangka Idalaila Kayoa alias (Ida) dan Rahmania alias (Na) justru dipercepat oknum jaksa tersebut. Padahal berkas klien lebih dahulu dilimpahkan ke JPU.

"Ini kan aneh laporan klien kami lebih dulu masuk tapi yang diproses malah laporan tersangka," ujarnya.

Sehingga kami selaku kuasa hukum berpendapat apakah Kejaksaan Negeri Ternate ini betul-betul mewakili terlapor ataukah sebaliknya mewakili kepentingan terlapor. Oleh sebab itu, kami berpendapat Kejaksaan terkesan melindungi para oknum pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap klien kami.

Olehnya itu, kami meminta kepada Kejaksaan Agung melalui Jamwas agar mengevaluasi kinerja Jaksa yang menangani perkara tersebut, sebab kami curiga ada indikasi untuk memperlambat proses hukum dan terkesan melindungi para pelaku tersebut.

"Kami berharap, Kejagung RI mengevaluasi Kasi Pidum Kejari Ternate beserta oknum jaksa yang menangani perkara klien kami," pungkasnya.

Ditempat yang sama, Abdullah Ismail juga menambahkan, berkas perkara klien kami secara resmi sudah dilimpahkan penyidik Polres Ternate sejak Desember 2023 lalu hingga kini belum di P21 oleh JPU Kejari Ternate.

Abdullah menyebut, memang dalam kasus ini jaksa penuntut umum berinisial H juga menangani perkara yang sama. Dimana perkara itu dilaporkan tersangka dari kasus klien kami.

Meski demikian, perlu kami pertegas dalam kasus ini lebih dahulu dilaporkan klien kami ke Polres Ternate bahkan sampai penetapan tersangka dan pelimpahan Tahap II lebih dahulu dilakukan penyidik Polres Ternate ketimbang dari Penyidik Polsek Ternate Utara atas laporan Idalaila Kayoa alias (Ida) dan Rahmania alias (Na). Maka dari itu, kami dari tim kuasa hukum juga dalam waktu dekat ini akan menyurati Kejagung RI atas hal tersebut.

Sambung Abdullah, dimana berkas yang dilimpahkan Polsek Ternate Utara belum sampai 1 Minggu justru dinyatakan P21 dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dan disidangkan bahkan di waktu dekat masuk pada agenda putusan oleh Majelis Hakim.

"Maka dari kami sangat berharap kepada Kejati Malut dalam hal ini Aswas agar mengevaluasi kinerja Jaksa itu dan ini pun harusnya menjadi atensi bagi Kajari Ternate mengigat semangat untuk menuju WBK dan WBM harusnya Kajari juga mengontrol kinerja bawahannya," tandas Abdullah mengakhiri.

ILON.HI.M MA

 Advertisement Here
 Advertisement Here