-->

AKIBAT PENCEMARAN LINGKUNGAN, CAMAT, KAPOLSEK DAN KADES DI HIMBAU AGAR MENUTUP TAMBANG ILEGAL YANG ADA DI DESA KUSUBIBI



Halsel - Fbinews

Kepala Wilayah Kecamatan (Camat), Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Dan Kepala Desa (Kades) Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) di himbau agar segera menutup tambang ilegal yang ada di desa kusubibi karena mencemari lingkungan kamis 4/4/2024.

Kurang lebih empat ( 4 ) tahun tambang desa kusubibi beroperasi secara ilegal sudah banyak memakan korban dan merusak hutan serta pencemaran lingkungan akibat limba - limba yang bercampur Sianida dan Mercuri di buang tidak pada tempatnya.



Berdasarkan hasil pantauan dan informasi ke Media ini bahwa, pencemaran lingkungan di desa kusubibi sudah sangat memprihatikan di mana limba Sianida dari hasil pengolahan Emas sistem tong tersebut tidak memilki bak penampungan melainkan dibuang di atas lahan terbuka sehingga mencemari sungai sungai " DOLOSI " yang berada di tengah-tengah tempat pengolahan.

Pencemaran ini bukan saja mencemari daratan dan sungai tetapi juga mengancam perairan Selat Sambiki, karena pencemaran ini di akibatkan oleh pengolahan emas sistem Rendaman yang terletak di sekitar pertambangan, dimana puluhan bak rendaman berada di sekitar aliran sungai sambiki sehingga bukan saja habitat yang punah tetapi juga mengancam biota laut yang berada di perairan sambiki tersebut.

Pencemaran lingkungan juga terjadi tampa di sadari oleh manusia akan menimbulkan ketidakeseimbangan lingkungan atau ekosistem yang ada, sebab pencemaran akan merusak keadaan yang mulanya baik menjadi tidak baik ketika terjadi pencemaran manusia banyak terganggu dan bukan hanya manusia hewan dan tumbuhan pun ikut terganggu bahkan bisa mati apalagi limba sianida dari hasil pengolahan Emas sistem tong.

Bukan pencemaran lingkungan tetapi kerusakan hutan akibat pertambangan emas secara ilegal di desa kusubibi sudah sangat merusak hutan, karena kehadiran pertambangan ilegal ini sangat berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup dan kerusakan kawasan hutan sebab kerusakan hutan ini juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya bencana ekologis seperti banjir bandang, longsor, krisis kualitas air bersih, rusak badan sungai, hingga konflik satwa dengan manusia.

Dan bukan kerusakan hutan atau pencemaran lingkungan saja, melainkan juga cabutan - cabutan dari penambang untuk kepentingan pembangunan mesjid tidak di pergunakan baik - baik sehingga pembangunan mesjid tidak selesai padahal cabutan dengan jumlah yang begitu banyak katakan lah ribuan gram itu di kmanakan.

Bukan cabutan saja yang menjadi sorotan oleh pemerintah desa dan adat melainkan tagihan Rendaman, Tagihan dari Tong, Tromol dari tahun 20 S/d 2023 bulan Oktober juga Raib enta siapa yang nikmati hasilnya.

Untuk itu Camat, Kapolsek dan kepala desa dihimbau segera menutup tambang ilegal tersebut agar tidak memperbesar kerusakan hutan dan mencegah pencemaran lingkungan supaya hewan dan tumbuhan di selamatkan kan, dan juga limba sianida dari pengolahan tong tidak terdampak pada manusia. b (Tim/Red)

 Advertisement Here
 Advertisement Here