MK TOLAK PERMOHONAN SENGKETA PILPRES 2024
Jakarta - FBINEWS
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan Paslon No urut 01 dan 03
Selain itu, dalam amar putusan MK menolak eksepsi atau keberatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.
Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, 22 April 2024.
Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Posting Komentar