-->

Polres Bekasi Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 10,56 Kilogram



BEKASI – FBINEWS 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika berjenis sabu sebanyak 10.56 kilogram dan mengamankan satu tersangka berinisial MH (40).


Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) AKBP Parlin Lumbantoruan dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Bekasi Kota.


Turut serta dalam kegiatan rilis mendampingi Kasatresnarkoba Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari, Kanit 1 Resnarkoba AKP Mastur Situmorang, dan Panit Narkoba Iptu Suyono.


“Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di jalan raya Caman, Pondok Gede Kota Bekasi,” ujar Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024)Kemarin .


Kemudian, Tim dari unit 1 Res Narkoba pimpinan AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat tanggal 12 April 2024.


“Pada tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB telah berhasil diamankan pelaku berinisial MH (40) dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.77 Gram dibungkus plastik klip, satu unit HP merk Galaxy A15 milik pelaku,” terang Parlin.


Selanjutnya, hasil pemeriksaan pelaku kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan dikontrakannya di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.


“Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu lainnya,” jelas Parlin.


Adapun rinciannya ialah satu kardus berwarna coklat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 8.520 gram atau 8,25 kg, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 1.043 gram atau 1,043 Kg dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis sabu seberat 1.091 Gram atau 1,091 Kg.


“Dari hasil pemeriksaan pelaku MH, semua barang bukti sabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba,” ucap Kasatresnarkoba.


“Saat ini, lanjut Kasatnarkoba pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Metro Bekasi Kota,” pungkasnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here