News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Oknum Polisi Terlibat Laporan Jadi Basi di Polres Morotai, PH Minta Kapolda Gerak Cepat

Diduga Oknum Polisi Terlibat Laporan Jadi Basi di Polres Morotai, PH Minta Kapolda Gerak Cepat

TERNATE–FBI.NEWS 

Tim Penasehat Hukum Deviyanti Diti, Mirjan Marsaoly dan rekan-rekan, menyesalkan oknum polisi berinisial RDR alias Rais yang diduga sengaja membiarkan Wendi serta Jon melakukan perbuatan melawan hukum di Desa Posi-Posi Rao, Kecamatan Pulau Rao, Kabupaten Morotai, Provinsi Maluku Utara, Selasa (14/5/2024).

Mengenai hal itu disampaikan langsung Mirjan Marsaoly dan rekan-rekan selaku kuasa hukum dari Deviyanti Diti, bahwa pada saat terjadinya perbuatan melawan hukum dilokasi ada oknum polisi yang merupakan Danpos setempat menyaksikan.

"Oknum Polisi RDR itu ada ditempat kejadian dan diduga kuat terkesan membiarkan para pelaku melakukan pembongkaran rumah tanpa ada pencegahan apapun agar hal itu tidak terjadi," ujarnya.

Kata Mirjan, setelah hal itu terjadi ayah dari klienya mencoba menghubungi oknum Polisi RDR alias Rais selaku Danpos setempat tersebut melalui via telepon selulernya untuk mengadukan pembongkaran rumah, namun tidak direspon dengan baik.

"Ayah klien kami menelpon oknum polisi itu namun yang bersangkutan sampaikan kalau mau lapor silahkan lapor saya saja, jangan kambing hitamkan para pelaku," ucap Mirjan.

Meski begitu, kasus tindakan pidana itu sudah dilaporkan oleh klienya di Polres Morotai pada 16 Oktober 2023, tetapi sampai di 13 Mei 2024 ini didiamkan begitu saja.

Menurutnya, dibalik pembongkaran rumah oleh WK dan JAK itu diduga kuat ada hasutan dari belakang oleh oknum Polisi RDR alias Rais selaku Danpos setempat sehingga mereka berani melakukan. Karena menurut Mirjan, pembongkaran rumah ada aturan yang harus diikuti, tidak serta merta dilakukan begitu saja.

Begitu juga ditempat yang sama dikatakan Ghazali Pauwah, bahwa oknum polisi tersebut hadir ditempat kejadian namun tidak ada pencegahan yang dilakukan, ini yang menjadi pertanyaan besar.

Dia menyebutkan, pada saat RDR berada ditempat kejadian seharusnya mempunyai dasar bahwa pembongkaran rumah adalah putusan dari pengadilan atau bukan.

"Kalau landasan hukumnya tidak ada seperti putusan dari pengaadilan maka RDR sebagai seorang Polisi mempunyai kewajiban untuk mencegah para terlapor agar tidak melakukan hal seperti itu," cetusnya.

Ghazali juga meminta kepada penyidik Polres Morotai agar serius mendalami kasus ini karena klienya juga mempunyai hak untuk mendapatkan kepastian hukum terkait dengan dugaan tindak pidana pengrusakan.

Kemudian, pihaknya juga akan mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan oknum polisi yang menyaksikan kejadian itu dan akan melaporkan ke Polres Morotai maupun di Propam Polda Maluku Utara.

"Bukti-bukti dilapangan sudah kami siapkan dan sementara ini sedang dilengkapi untuk kepentingan pelaporan nanti menindak lanjuti dugaan keterlibatan RDR," beber Ghazali, Senin (13/5/24) malam pukul 21.30 WIT.

Sementara Abdulah Ismail menambahkan, intinya polisi adalah pengayom, pelindung masyarakat dimana mempunyai tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Jadi, pihaknya menduga ada kerjasama antara terlapor dan oknum Polisi tersebut untuk melakukan pembongkaran rumah dan kemudian dinilai dengan sengaja membiarkan hal itu terjadi.

Harapan Abdullah kepada Kapolda Maluku Utara agar mengevaluasi kinerja dari Kapolres Morotai lantaran kasus ini sudah berlarut-larut belum sampai tahapan sidik, juga meminta pada Propam Polda Malut agar memanggil pada oknum Polisi tersebut untuk diperiksa.

"Ini nyata oknum Polisi itu diduga kuat memihak terhadap pelaku. Sehingga kita akan laporkan ke Propam Polda, karena netralitas dari oknum Polisi ini perlu dipertanyakan.” tegasnya 

Terpisah Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidin saat dihubungi media ini lewat telepon whatsappnya, membenarkan laporan tersebut masih tetap ditindaklanjuti dan tidak di diamkan, semuanya berproses.

"Terkait laporan pembongkaran rumah itu tetap kami tindaklanjuti dan tidak akan di diamkan, semuanya berproses," tutupnya 


ILON.HI.M MARSAOLY 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar