Advokat Halsel Kecam Polres Halsel. Agar Segera Menahan Tersangka Kasus KDRT Oleh Rusdi Sidik Kepala Desa Orimakuruga.
Halsel - Fbinews
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Rusdi Sidik, Kepala Desa Orimakurunga, semakin memanas. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Selatan, hingga kini Rusdi Sidik belum juga ditahan, dan hal ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk para advokat muda yang tergabung dalam Advokat Halmahera Selatan. Salah satunya adalah Faisal, SH, yang menilai sikap aparat penegak hukum sangat kontroversial.
“Kami sangat mempertanyakan kenapa Polres Halmahera Selatan belum juga menahan Rusdi Sidik meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. KDRT tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga menyakitkan hati banyak pihak, terutama emak-emak yang menjadi korban ketidakadilan seperti ini,” ujar Faisal dengan nada tinggi.
Kepada Media ini 14/11/2024, Menurut Faisal, kasus ini terkesan ada diskriminasi hukum, di mana seorang Kepala Desa, yang memiliki posisi kuat dalam masyarakat, seolah-olah dibiarkan lepas dari proses hukum. Ia bahkan membandingkan dengan kasus-kasus KDRT lainnya, di mana pelaku langsung ditahan tanpa pandang bulu. “Jangan mentang-mentang dia seorang kepala desa, lantas hukum tidak dijalankan secara tegas. Contoh saja, kasus KDRT yang melibatkan seorang profesor di Surabaya atau pegawai Ditjen Pajak di Bekasi, mereka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Faisal.
Faisal menambahkan, penegakan hukum dalam kasus KDRT ini harus adil dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa selain meminta penahanan terhadap Rusdi Sidik, mereka juga akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami juga akan mendesak agar Rusdi Sidik segera dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Desa Orimakurunga karena seorang kepala desa yang terlibat KDRT adalah predator dalam keluarga,” ungkap Faisal.
Dalam kesempatan tersebut, Faisal juga mengingatkan bahwa undang-undang yang mengatur KDRT sangat jelas, terutama Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 yang memberikan ancaman pidana 5 tahun penjara untuk pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga. "Kami mendesak Polres Halmahera Selatan segera bertindak tegas dan menahan tersangka Rusdi Sidik. Jangan biarkan opini publik beranggapan ada perlakuan khusus bagi yang memiliki jabatan tinggi," pungkas Faisal.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Halmahera Selatan, dan jika Polres Halsel tidak segera mengambil tindakan tegas, dikhawatirkan akan timbul opini negatif yang merusak citra kepolisian. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rusdi Sidik dinilai sebagai langkah yang sangat tepat untuk menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu dan tegak lurus untuk semua ( Tim/Red )
Posting Komentar