RESKRIM POLRES HALSEL DI DUGA TERKESAN MENGISTIMEWAKAN OKNUM KADES PELAKU KDRT, SEBUT KUASA HUKUM
Halsel - Fbinews
Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan, dinilai tebang pilih dalam penegakkan hukum karena diduga mengistimewakan kepala desa (Kades) Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, inisial RS tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Korban ( Rauda ) yaitu, Faisal SH, dalam keterangan kepada media Kamis pukul 18.00 Wit (14/11/2024).
Faisal mengatakan bahwa, Reskim Polres Halmahera Selatan terkesan mengistimewakan inisial RS kepala desa (Kades) Orimakurunga) tersangka tindak pidana KDRT.
“Mestinya, setelah gelar perkara penetapan tersangka oleh Reskrim Polres Halsel pelaku KDRT RS sudah harus jalani pemeriksaan kembali dengan status sebagai tersangka kasus KDRT,” Ucap Ical sapaan akrabnya.
Ical menyatakan, aparat penegak hukum (APH) tidak dapat dibenarkan mengistimewakan oknum kades pelaku KDRT dengan dalil kooperatif.
Ical panggilan akrabnya kuasa hukum "Rauda" menilai Reskrim Polres terkesan mengistimewakan tersangka kasus KDRT. dengan alasan koperatif sehingga pelaku atau tersangka belum ditahan dengan alasan yg sangat tidak berdasar dan dibuat-buat, karena sejak ditetapkan tersangka pada 5 November 2024 sesuai surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/80.a/XI/2024/Satreskrim Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara sampai saat ini tersangka belum diperiksa dengan status tersangka, hal ini menunjukan ada pemberlakuan isrimewah kepada oknum kades tersangka,” pungkasnya.
Untuk itu sebagai kuasa hukum korban, Faisal mendesak Reskrim (Polres Halsel) harus berlaku adil pada semua kasus yang ditangani dan tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum. “Apalagi kasus KDRT ini ancaman pidananya maksimal 5 tahun, sehingga alasan objektif sebagai syarat penahanan harus diperlakukan artinya tersangka harus ditahan,” pintanya.
Menurut Faisal, meski dalam tahapan proses penahanan tersangka harus memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan KUHAP.
Reskrim harus memperhatikan dua syarat tersebut sebagai acuan, karena disamping ada syarat subjektif penahanan dikembalikan kepada penyidik namun ada syarat objektif yang merujuk pada ancaman pidana kasus KDRT hukuman maksimal 5 tahun penjara maka tersangka harus ditahan,” tegasnya.
Lebih lanjut dia meminta, Reskrim juga harus mengkaji secara matang apakah dengan tidak ditahan oknum tersangka mampu memberikan jaminan syarat subjektif tetap terlaksana dengan baik atau tidak. Sehingga untuk tidak menanggung resiko dan mengganggu jalannya proses tahapan hukum dan juga jaminan keamanan dan kenyamanan korban, karena korban saat ini masih trauma dengan kejadian itu, maka alangkah baiknya tersangka harus ditahan.
Apabila syarat objektif berdasarkan pada jenis tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan adalah tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun ke atas ini artinya tersangka kades Orimakurunga secara hukum harus ditahan,” tegas Faisal.
Untuk itu, Faisal berharap Polres Halsel tidak mengistimewakan oknum tersangka dengan dalil apapun dalam kasus ini. Maka kami secara tegas meminta tersangka secepatnya ditahan.
Kita ketahui, ancaman pidana KDRT maksimal 5 tahun sesuai Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Nomor 23 tahun 2024 dan kami berharap pemberlakuan hukum untuk semua orang sama tanpa tebang pilih jangan sampai terkesan hukum tumpul keatas tajam kebawah,” tutup Faisal SH kuasa hukum pelaku korban KDRT yang di lakukan oleh tersangka oknum kades Orimakurunga inisial RS ( Tim / Red )
Posting Komentar