News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KADIS, CAMAT DAN KEPALA SEKOLAH DI MINTA JANGAN GEGABA MENGELUARKAN STPJM, INSPEKTORAT DIMINTA AGAR MENGAUDIT ANGGOTA BPD DAN PERANGKAT DESA YANG DI DUGA DOUBEL JOB.

KADIS, CAMAT DAN KEPALA SEKOLAH DI MINTA JANGAN GEGABA MENGELUARKAN STPJM, INSPEKTORAT DIMINTA AGAR MENGAUDIT ANGGOTA BPD DAN PERANGKAT DESA YANG DI DUGA DOUBEL JOB.


 Halsel - Fbinews 

Kepala dinas ,( Kadis ) Para Camat dan para kepala sekolah di himbau agar jangan gegabah atau hati hati dalam mengeluarkan Surat Keputusan ( SK ) dan Surat Pertanggung jawaban Mutlak ( STPJM ) bagi honor yang di anggap tidak pernah berhonor ( melaksanakan tugas ) di berbagai Instansi terutama bagi honorer yang double job serta juga perangkap desa dan BPD yang double job. 4/11/2024

Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel ) Provinsi Maluku Utara ( Malut ) juga harus 
mengaudit terkait  adanya indikasi double job oleh Perangkat Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal  ini lantaran terdapat perangkat desa maupun BPD yang lulus P3K, namun tetap menjadi bagian dari pemerintahan di Desa tersebut.

Untuk itu Inspektorat harus benar-benar menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawasan anggaran negara untuk mengaudit para honorer, perangkat desa dan BPD yang saat ini memangku dua jabatan, dan apabila terbukti double job diminta untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.  Karena hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran.

Seperti yang telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN. Serta bagi BPD sendiri telah diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan pelaksana undang-undang desa. 

"Terkait dengan  permasalahan ini perangkat desa  yang lulus p3k ini  tentu harus memilih salah 1 dari jabatan tersebut, begitu juga dengan anggota BPD, karena susah untuk memisahkan kinerjanya sebagi p3k , perangkat desa ataupun BPD, selain itu  tunjangan dan gaji mereka berasal dari APBD, jadi harus memilih salah satu.

Dan Apabila perangkat desa dan BPD ditemukan memangku dua jabatan atau double job maka ini dianggap melanggar ketentuan yang berlaku atau dianggap sebagai sebuah pelanggaran hukum dan pelanggaran administrasi, 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga diharapkan menjalankan fungsinya untuk melakukan identifikasi dan menindaklanjuti permasalahan terkait perangkat desa dan BPD yang terindikasi double job, Termasuk kepada kepala satuan kerja tempat P3K dari pejabat perangkat desa dan bpd yang  aktif.

Untuk diharapkan kepada pimpinan satkernya, baik itu di dinas badan, Desa, puskesmas, atau sekolah untuk segera menindaklanjuti himbauan kami ini agar secara administratif dapat diselesaikan sehingga tidak perlu lagi Inspektorat dan DPMD serta lembaga terkait turun memeriksa periksa dan tidak perlu lagi ada laporan-laporan yang merugikan pihak lain ( Une )

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar