-->

Empat Tersangka Perusakan Kotak Suara di Sungai Penuh Ditangkap, Empat Lainnya Buron



Jambi– FBINEWS 

Tim gabungan dari Resmob Polda Jambi dan Polres Kerinci berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus perusakan kotak suara yang terjadi di Kota Sungai Penuh, Jambi. Keempat tersangka kini telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kerinci.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Sabtu malam (30/11/2024) dan Minggu dini hari (1/12/2024).

Salah satu tersangka, Edi King, yang diduga merusak kotak suara di TPS 01 Desa Dujung Sakti, ditangkap di wilayah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

“Tersangka melarikan diri bersama istrinya pascakejadian, namun berhasil dicegat Tim Resmob saat menuju Padang,” kata Andri.

Selain itu, tiga tersangka lainnya, yakni Iwan Purnadi, Ronaldo, dan Alwan Ifandri, ditangkap di kawasan Kayu Aro, Kerinci. Ketiganya diduga terlibat dalam perusakan kotak suara di TPS 02 Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit. Sebelumnya, mereka sempat melarikan diri ke Kabupaten Merangin dan Sumatera Barat sebelum ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif para tersangka adalah untuk memanipulasi hasil Pemilu dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) demi memenangkan salah satu pasangan calon. Kejadian ini terjadi saat proses rekapitulasi suara oleh KPPS pada Rabu (27/11/2024).

Barang bukti berupa kotak suara yang dirusak, surat suara yang dirobek, uang tunai, dompet, serta mobil yang digunakan untuk melarikan diri telah diamankan. Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni YH, DK, JH, dan EG, masih dalam pengejaran polisi.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan dan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana secara bersama-sama.

Polisi memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga integritas Pemilu dan menegakkan hukum secara tegas di wilayah Provinsi Jambi.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here