News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejaksaan Tinggi Malut Permudah Masyarakat Laporkan Korupsi

Kejaksaan Tinggi Malut Permudah Masyarakat Laporkan Korupsi


Ternate–Fbinews.net 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menggelar press release bersama sejumlah media di Kota Ternate sehubungan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2024 dini hari.


Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejati Maluku Utara itu dengan tema "Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju" Dengan nomor: PR-0S/Kph.3/12/2024.


Dalam kegiatan tersebut, Penerangan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Richard Sinaga yang didampingi  ibu Lilian sebagai staf Penkum menyampaikan tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.


Dikatakan Richard, fungsi Institusi Kejaksaan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Malulu Utara, ialah dititik beratkan pada peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018.


"Dalam hal ini di minta peran masyarakat juga agar bersama-sama dengan Kejati Malut untuk pencegahan dalam pemberantasan korupsi dengan cara memberikan aduan yang dilengkapi identitas pelapor yakni nama lengkap, alamat sesuai, pekerjaan, nomor telepon, foto kopi KTP serta data lainnya," imbuh Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga pada Senin (9/12/2024) soreh tadi.


Begitu juga ditempat yang sama diutarakan staf Penkum ibu Lilian, bahwa laporan mengenai adanya tindak pidana korupsi dapat disampaikan secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik maupun non elektronik, dengan memuat identitas pelapor, uraian fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dokumen pendukung.


Olehnya itu kata Lilian, ini sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait tata cara pelaporan adanya dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika melaporkan Tindak Pidana Korupsi  melalui online bisa ke aplikasi SP4N-LAPOR.


"Jadi melaporkan korupsi itu bisa melalui online di aplikasi SP4N-LAPOR dan bisa datang langsung ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejati Malut," tutupnya.


ILON.HI MUHAMMAD. M Marsaoly 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar