-->

Pengadilan Mojokerto Ketok Palu Kasus Polwan Bakar Suaminya Hingga Meninggal


Kabupaten Mojokerto - FBINEWS

Sidang perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dalam kasus Polwan Briptu FN yang membakar suaminya, yaitu Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga meninggal dunia kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025), dengan agenda Pembacaan Putusan.

Sidang yang dilakukan secara online bagi terdakwa ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum Angga Rizky Bagaskoro dan Ismirandah Dwi Putri serta Penasehat Hukum dari terdakwa.

Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja (Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto) menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa selama 4 tahun.

Kasus ini berawal ketika oknum Polwan Briptu FN yang membakar suaminya, yaitu Briptu Rian Dwi Wicaksono pada 8 Juni 2024 di rumah dinasnya, kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. 

Masalah dipicu mengenai gaji ke-13 Briptu Rian Dwi Wicaksono sebesar Rp 2,8 juta yang tinggal Rp 800 ribu. Briptu FN menduga kalau uang tersebut digunakan oleh suaminya untuk bermain judi online.

Briptu FN yang marah memborgol tangan suaminya pada tangga lipat di garasi rumah serta menyiram tubuh korban dengan sebotol bensin. Selanjutnya tubuh korban disulut api menggunakan tisu hingga terbakar dan mengalami luka bakar lebih dari 90 persen. 

Korban sempat dibawa ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawanya tidak tertolong. Selanjutnya jenazah korban dimakamkan di kampung halamannya, di Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.


(Agus Buyut)

 Advertisement Here
 Advertisement Here