Sekitar 30 M Perusahan Rugikan Masyarakat Malut, Polisi Segera Usut
TERNATE – Fbinews.net
Salah satu perusahaan tambang yang lakukan pelanggaran akan di lidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Perusahaan tambang yang akan di lakukan penyelidikan itu karena duduga telah melakukan pelanggaran hukum yang biasa disebut juga perbuatan melawan hukum (PMH).
Kepada media, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025), menyampaikan, perusahaan tambang, yakni PT. WKM diduga kuat menjual ore nikel (bijih nikel) yang mana ore tersebut sudah disita negara.
"Perusahan tambang PT. WKM yang diduga kuat menjual bijih nikel itu akan kami lakukan penyelidikan," tegasnya.
Terpisah, Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim menuturkan, bijih nikel yang dijual itu merupakan hasil sitaan pengadilan yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Data yang kami dapat ada 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual. Ore itu adalah milik PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang telah siap untuk diproduksi, namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. KPT yang dikeluarkan oleh Pemda Haltim dicabut oleh Pemprov Malut, kemudian diserahkan kepada PT. WKM. Konflik antar kedua perusahaan ini berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA), dan PT. WKM dinyatakan secara hukum sah untuk mendapatkan IUP tersebut,” ungkapnya.
“Kami merasa sangat penting untuk menyuarakan hal ini. Masyarakat Maluku Utara harus mempertanyakan 90 ribu ton lebih ore nikel yang telah menjadi aset pemerintah itu. Karena dalam hitungan kami, berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV), bahwa tongkang pengangkut ore, kerugian pemerintah daerah dari penjualan ore nikel itu, diperkirakan berkisar kurang lebih Rp30 miliar,” katanya.
Bukan hanya masalah itu, KATAM juga mempertanyakan dana jaminan reklamasi selama 4 tahun. PT. WKM dalam menjalankan aktivitasnya, sejak tahun 2018 hingga 2022, terindikasi belum menyetor dana jaminan reklamasi selama 4 tahun.
"Dari hasil investigasi kami, Pemerintah Provinsi Malut lewat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148,” jelasnya.
Lanjut Muhlis, hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Malut Nomor 340/5c./2018, perihal penetapan jaminan reklamasi tahap operasi produksi tahun 2018-2022. Namun, faktanya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000.
"Jadi pemerintah harus menagih dan menindak tegas pihak PT. WKM, bilamana kewajiban tidak dipatuhi, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya
Perlu diketahui, ore yang disita untuk negara itu sebanyak 300 ribu ton, dan ore itu dijual pada akhir 2021. Tapi belum diketahui secara jelas apakah semua ore yang disita itu sudah dijual oleh salah satu perusahaan tambang tersebut atau tidak.
Untuk perusahaan tambang yang dimaksud diduga menjual ore yaitu, PT. WKM, dan sementara informasi yang beredar luas menyebutkan bahwa ada 90 ribu ton ore yang sudah dijual, hasil dari penjualan ore itu mencapai puluhan miliar. Ore itu dijual pada akhir 2021.
ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY
Posting Komentar