-->

Pejabat Utama Malut Ramai-Ramai Musnahkan Ribuan Barang Haram di Polres Ternate

 

TERNATE–Fbinews.net 

Ribuan liter minuman keras berbagai merek yang dikemas dalam kantong plastik, botol hingga jerigen berukuran besar yang diamankan selama Januari hingga April 2025 telah dimusnahkan Polres Ternate.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, yakni, Asisten II DPRD Bidang Perekonomian dan Administrasi, Sri Haryati, Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray, Wakil Walikota Ternate Nasri Abubakar serta unsur Forkompinda lainnya.

Pemusnahan secara simbolis itu, dilakukan di halaman kantor Polres Ternate yang dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono. 

Ditempat kegiatan, Kapolres Ternate, AKBP Anita Ranta Yulianto dalam laporannya menyampaikan, bahwa barang bukti miras merupakan hasil tangkapan dan cipta kondisi periode Januari hingga April 2025 oleh Polres Ternate dan Direktorat Samapta Polda Malut.

Polwan berpangkat AKBP yang menjadi Kapolres pertama di Maluku Utara itu mengatakan, perlu diketahui bersama bahwa minuman keras adalah sumber terjadinya ancaman dan ganguan Kamtibmas. Olehnya itu sebagaimana arahan bapak Kapolda untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Ternate.

Bukan hanya sampai disitu, Anita juga katakan, Polres Ternate dan Polda Maluku Utara terus melakukan pencegahan dan penindakan tegas segala bentuk peredaran dan penjualan minuman keras baik dalam bentuk miras oplosan maupun miras pabrik yang legal dan tidak berijin.

Jadi selama kurun waktu 4 bulan Polres Ternate dan Polda Maluku Utara telah berhasil menyita barang bukti berupa minuman keras berbagai jenis dengan jumlah total lebih dari 10 ribu liter.

"Untuk barang bukti Polres Ternate dengan rincian 2,856 liter cap tikus, 119 ribu liter miras jenis akar, 51 kaleng bir putih, 29 kaleng bir hitam serta 3 botol jenis Amer. Jika dikonversi dalam bentuk rupiah senilai Rp.140,700.000.00," jelas Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, Selasa (29/4/2025).

Lanjutnya, untuk barang bukti berupa miras yang diamankan Polda Malut dengan rincian 4,046 kantong cap tikus, 71 botol sedang jenis bir hitam, 41 botol besar bir bintang. Bila dikonversi kedalam nilai rupiah senilai Rp.477,510,000,00.

Melalui kesepakatan ini, sambung AKBP Anita, pihaknya (Polres Ternate) berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali Perda yang sudah ditetapkan.

"Karena saat ini tidak membuat efek jerah para pelaku minuman keras khususnya di Kota Ternate," tutupnya.

ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY
 Advertisement Here
 Advertisement Here