Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Hasil Ungkap Kasus di Sumsel, Ribuan Jiwa Terselamatkan
Palembang – FBINEWS
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan dari tujuh kasus berbeda selama bulan April hingga Mei 2025. Kegiatan berlangsung pada Kamis (22/5/2025) pukul 09.00 WIB di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Sumsel dan berjalan tertib serta lancar.
Kegiatan diawali dengan laporan perwira pelaksana dan sambutan Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP CS Panjaitan. Tim dari Laboratorium Forensik Polda Sumsel turut hadir dan melakukan pengecekan kadar narkotika sebelum proses pemusnahan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 552,75 gram sabu dan 139 butir ekstasi, yang berasal dari 7 laporan polisi dengan total 10 tersangka. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium, yaitu sabu seberat 31,85 gram dan 11 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam closed toilet, disaksikan oleh berbagai pihak internal dan eksternal, di antaranya:AKBP Yan Parigosa, (Kasubbid Narkoba Bid Labfor) Kompol Menang S, (Kasubbid Penmas Bidhumas), Kompol Rahmanto (Dittahti), Ipda Mario Yodi W (Paur Hartib Subbid Provos), Jaksa Madya Kejati Sumsel Dwi Indayati, dan Advokat, Moulavi
Dalam laporannya, Ditresnarkoba mencatat bahwa jumlah total sabu sebanyak 584,6 gram dan ekstasi sebanyak 150 butir jika beredar luas diperkirakan dapat merusak 6.146 jiwa anak bangsa, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang dan satu butir ekstasi oleh 2 orang.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen kuat Polda Sumsel dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Ini adalah bukti nyata upaya kita semua dalam menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkotika,” tegas AKBP CS Panjaitan dalam sambutannya.*
Posting Komentar