3 Orang Tersangka Pengelola Grup Gay Ribuan Member Diamankan Di Lampung
Lampung - Fbinews
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, membenarkan bahwa Polda Lampung telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi melalui media sosial facebook.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JM (53) warga Lampung Selatan, MS (18) warga Pesawaran, dan SR (28) warga Bandar Lampung. Ketiganya merupakan pengelola grup facebook gay dengan satu orang merupakan admin, sedangkan dua lainnya anggota.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat Lampung yang merasa resah karena adanya sejumlah akun Facebook yang sehubungan dengan hal tersebut," jelas Dery, Senin (7/7/25).
" grup itu sudah dibentuk sejak 2017 lalu, dan diikuti 16.000 akun," tambanya.
Lebih lanjut, Dery mengatakan bahwa grup gay tersebut seperti grup gay Lampung dan Bandarlampung.
"Sampai sekarang, kami melakukan penyelidikan serta melaksanakan patroli cyber dan menemukan beberapa akun yang menganut dan mengandung unsur pornografi, dan menangkap admin dan anggota grup tersebut," kata Dery.
Dery juga menyebutkan bahwa pihaknya juga melakukan penyitaan kepada beberapa akun dan alat seluler yang berhubungan dengan hal tersebut.
**
Posting Komentar