Dihabiskan untuk Judi Online, Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pembobol ATM Uang Rp348 Juta
Palembang – Fbinews
Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM milik seorang warga lanjut usia yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Pelaku berinisial BA (30), warga Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, ditangkap setelah diketahui mencuri kartu ATM milik korban Norman Siregar (73), warga Kenten Permai, Kecamatan Sako.
“Pelaku mencuri kartu ATM beserta PIN korban yang berada di dalam tas. Total dana yang dikuras mencapai Rp348 juta,” ungkap Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (18/7/2025).
Kejadian pencurian berlangsung pada 2 Oktober 2024, dan dana dari rekening korban ditarik pelaku melalui mesin ATM yang berada di kawasan Suka Maju, Kecamatan Sako. Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening milik rekan pelaku berinisial YE (30), yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya kami tangkap pada Rabu, 10 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah masing-masing. Saat ini keduanya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKBP Tri.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, buku tabungan, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
AKBP Tri menambahkan, uang hasil kejahatan diketahui digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online. “Modus kejahatan ini mengincar lansia sebagai korban. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan menyimpan informasi pribadi, termasuk PIN ATM,” tegasnya.
Polda Sumsel berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk tindak pencurian dengan modus serupa.
**
Posting Komentar