-->

Edarkan Produk Kadaluwarsa, Dua Pria Diringkus di Tangsel



Jakarta - Fbinews 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penjualan produk kadaluarsa masing masing bernama Asmadih alias Bule dan Sadi Anarki.


‎Dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan Kedua tersangka telah melakukan hal itu sejak sembilan bulan terakhir.

‎“Kedua tersangka mengaku telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih 9 bulan. Sedangkan untuk omzet yang didapatkan oleh kedua tersangka sedang didalami,” kata Ade.

‎Ade membeberkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan di tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kadaluwarsa. Penghapusan dilakukan terhadap produk dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik sisa penjualan Alfamart.

‎Lebih lanjut, Ade menyebutkan pelaku menghapuskan masa kadaluwarsa dan menjual kembali barang-barang tersebut. Penghapusan dilakukan di sebuah rumah daerah Kp. Gardu No. 77 RT.04/RW.01, Kel. Buaran, Kec. Serpong, Tangerang Selatan.

‎“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap Asmadi yang sedang menurunkan barang dari 2 unit truk serta menghapus masa kadaluwarsa barang berupa bahan pangan maupun kosmetik dengan menggunakan tinner maupun lotion,” ujar Ade.

‎Dari keterangan tersangka Asmadih, lanjut Ade, barang itu didapat dari PT Liquid melalui adminnya. Perusahaan itu diketahui merupakan pihak yang bekerja sama dengan alfamart untuk memusnahkan barang kadaluwarsa.

‎“Oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa expired/kadaluwarsa,” terangnya.

‎Ade menambahkan barang-barang yang didapat sudah dan mendekati kadaluwarsa yang kemudian dijual kembali kepada para konsumen.‎"Selain kedua tersangka, tim penyidik masih menelusuri pelaku lain," pungkasnya.

‎Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here