-->

Modus Modifikasi Tangki, Penimbun BBM Bersubsidi di Bali Diringkus



Jembrana - Fbinews 

Polres Jembrana mengungkap bahwa pihaknya telah mengamankan seorang berinisial IKD EJA (23) terkait dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Pelaku menjalankan aksinya dengan memodifikasi tangki mobil Suzuki Carry miliknya sehingga dapat menampung 120 liter Pertalite untuk kemudian dijual kembali.


Dalam pers rilis di Mapolres Jembrana pada Senin (28/7/2025) Kapolres Jembrana AKDP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya mobil pelaku yang berulangkali melakukan pembelian di salah satu SPBU di jalan Denpasar-Gilimanuk.


Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Citra, tim Opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan. "Sekitar pukul 20.40 WITA, tim opsnal berhasil menghentikan mobil pelaku di jalan umum pedesaan, Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana. Kemudian pelaku diperiksa" ungkapnya.


Hasil pemeriksaan,  ditemukan tangki BBM yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas sekitar 120 liter. Polisi juga mengamankan  satu unit handphone yang di galerinya terdapat lima foto barcode pembelian BBM bersubsidi.


"Pelaku mengaku menjalankan aksinya selama kurang lebih dua bulan. Setiap hari pelaku membeli pertalite sebanyak 240 liter," tuturnya.


Modusnya, imbuh Citra, adalah membeli BBM bersubsidi secara berulang menggunakan mobil yang telah dimodifikasi tangkinya, kemudian menjualnya kembali ke kios-kios minyak dengan meraup keuntungan Rp 1.000 per liter.


Petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit mobil Suzuki Carry warna merah bernopol DK 1673 JL dengan tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, STNK, kunci kontak, satu unit handphone OPPO, dan lima lembar barcode pembelian BBM yang sudah dicetak.


Diakhir, Citra mengimbau agar masyarakat menggunakan BBM bersubsidi dengan bijak dan tidak melakukan penimbunan dan memperjualbelukan BBM bersubsidi secara ilegal. Citra juga meminta agar melaporkan ke petugas apabila masyarakat mengetahui adanya praktik penimbunan, penyalahgunaan, atau distribusi ilegal BBM bersubsidi, segera laporkan ke Polres Jembrana atau Polsek terdekat. Pihaknya akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.


Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here