Oknum Avsec Terlibat, Modus Penyelundupan Benih Lobster Terbongkar
Tangerang - Fbinews
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan tujuh pelaku penyelundupan 710.770 ribu benih bening lobster di Bandara Internasional Soetta, Tangerang. Kasus ini terungkap dari adanya informasi terkait pengiriman benih bening lobster ke Kepulauan Riau.
Kepala Polresta Bandara Soetta Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung mengatakan lima dari tujuh pelaku yang diamankan polisi merupakan petugas keamanan aviation Security terminal kargo Bandara Soetta.
"Tujuh pelaku itu berinisial RS (38), ABR (25) sebagai karyawan swasta, serta AW (40), VD (26), SN (25), F (25), RR (27) sebagai petugas avsec," sebut Ronald, Kamis (24/7/2025).
Dalam keterangannya Ronald mengungkap bahwa tujuh pelaku ini perannya berbeda-beda. "Seperti RS dan ABR berperan sebagai pengepak benih bening lobster dalam kemasan, sementara lima petugas avsec berperan sebagai petugas X-Ray untuk meloloskan barang bukti," ungkapnya.
Awalnya, ujar Ronald, ada informasi terkait pengiriman benih bening lobster ke Kepri. Dari informasi tersebut, kemudian tim penyidik menindaklanjuti dengan melakukan pengembangan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri.
"Ternyata keberadaan para pelaku di Jakarta, dan kami langsung mengamankan para tersangka atau pelaku penyelundupan benih lobster ini," tutur Ronald.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa ada sebanyak tujuh orang tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi penyelundupan benih bening lobster itu. "kini, polisi telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tujuh orang itu, di antaranya berinisial B sebagai orang yang mengakomodasi pelaku AW dan VD," jelas Ronald.
Kemudian, MEP dan KJ sebagai pemilik dari benih lobster. Kemudian T, A, dan M sebagai orang yang menyiapkan dan mengemas barang di Terminal Kargo Bandara Soetta, serta TSK yang berperan sebagai petugas avsec yang berjaga di X-Ray Terminal Kargo Bandara Soetta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
**
Posting Komentar