Penyelundupan Puluhan Kilo Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi di Dumai Digagalkan
Jakarta - Fbinews
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkap bahwa pihaknya telah menggagalkan penyelundupan 38 kg sabu dan 55 ribu butir ekstasi oleh tersangka berinisial HW (43).
Dalam keterangannya pada Kamis (24/7/2025), Eko mengatakan pengungkapan berawal dari tim melalui Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia melalui jalur laut di perairan Bengkalis.
"Selanjutnya tim melakukan operasi gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Bea Cukai di Riau," ungkap Eko.
Setelahnya, lanjut Eko, tim melakukan profiling dan surveillance target yang berada di daerah Bagan Batu, Riau. Kemudian pada Kamis, (24/7) tim berhasil mengamankan tersangka.
"Kamis, sekira pukul 01.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka HW di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Dumai, Riau," jelas Eko.
HW diketahui berperan sebagai kuda darat atau kurir. Dari HW, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55 ribu butir.
Barang bukti yang disita, tambah Eko, satu kardus merk 'Jumbo' warna cokelat yang di dalamnya terdapat 14 bungkus sabu kemasan teh cina hijau seberat 14 kilogram bruto dan satu bungkus ekstasi seberat dua kilogram berjumlah kurang lebih 5.000 butir.
Kemudian, kardus merek 'Gerry' warna cokelat yang di dalamnya terdapat enam bungkus sabu kemasan teh cina hijau seberat 6 kg bruto dan delapan bungkus ekstasi seberat 16 kilogram berjumlah kurang lebih 40.000 butir.
"Terakhir, Satu kardus merek 'Biscuits' warna cokelat yang di dalamnya terdapat 18 bungkus sabu kemasan teh cina hijau seberat 18 kilogram bruto dan dua bungkus ekstasi seberat empat kilogram berjumlah kurang lebih 10.000 butir," terang Eko.
Selain itu, petugas juga mengamankan enam unit ponsel serta uang tunai senilai Rp 2,6 juta dan RM 1.000. Serta tiga buah kunci mobil dan STNK mobil Kijang Innova dengan nopol BK-1633-YAM.
Tersangka HW mengaku, dirinya diperintah oleh pemilik barang berinisal ADT untuk meletakkan barang tersebut di simpang Bangko Atas. sebelumnya, HW mengambil sabu dan ekstasi tersebut di daerah Dumai.
Diakhir, Eko mengatakan pemilik barang berinisial ADT kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan memastikan akan terus memburu ADT.
**
Posting Komentar