Diduga Cabuli 5 Murid, Seorang Guru di Luwu Timur Diamankan Polisi
Luwu Timur – Fbinews
Respons cepat jajaran Polres Luwu Timur dalam menangani laporan masyarakat membuahkan hasil.
Seorang guru berinisial MR (40) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, termasuk lima anak lainnya yang menjadi saksi sekaligus korban.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu Timur. Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 21 Juli 2024.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Ini membuktikan pentingnya partisipasi publik dalam membantu penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak,” ujar Bripka Taufik, Kasi Humas Polres Luwu Timur.
Tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berat. Kepolisian mengapresiasi keberanian para korban dan keluarganya yang turut serta membuka kasus ini demi mencegah korban lainnya.
Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional, cepat, dan berpihak pada korban
**
Posting Komentar