-->

Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Kota, Tiga Ibu Muda Ditangkap Polisi




Gresik - Fbinews 

Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik mengamankan tiga ibu muda yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba. Ketiganya tersebut masing-masing berinisial DY asal Banyuwangi, YO warga Desa Sembayat, dan CK warga Desa Dahanrejo.


Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa ketiganya terlibat dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan anaknya.


"Mereka dengan alasan yang sama mengaku terlibat demi memenuhi kebutuhan anak-anak mereka di tengah tekanan ekonomi yang kian berat," ujar Kuncoro.


"Dua diantaranya berstatus janda dan menjadi tulang punggung keluarga," imbuhnya.


Polisi tidak hanya menangkap tiga ibu tersebut, melainkan enam tersangka lainnya bersama barang bukti berupa sabu seberat 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus ini berjalan selama Juni hingga Juli 2025.


Lebih lanjut, Kuncoro mengungkap jaringan peredaran narkoba ini beroperasi di beberapa wilayah kota di Jawa Timur.


"Mereka ini tidak hanya beroperasi di Gresik, tetapi juga menjangkau wilayah Surabaya dan Banyuwangi," ungkap Kuncoro


Kemudian, tambah Kuncoro, dari berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masing-masing mendapat keuntungan setiap paket yang mereka jual senilai Rp300.000.


Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.


Kuncoro berharap, dengan penangkapan jaringan ini menimbulkan efek jera bagi pelaku. Ia juga meminta masyarakat untuk menjauhi narkotika yang sebab terus merusak generasi bangsa.

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here