News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bermodus Jual Beli Gudang di Semarang, 3 Tersangka Penipuan Dibekuk, 2 Lainnya Buron

Bermodus Jual Beli Gudang di Semarang, 3 Tersangka Penipuan Dibekuk, 2 Lainnya Buron



Jateng - Fbinews 


Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang melibatkan sindikat antar kota. Dari pengungkapan ini, tiga tersangka berhasil diamankan.


Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, tiga orang tersangka berinisial YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52) berhasil diamankan dan kini ditahan di Polda Jateng. Dua pelaku lainnya masih buron, masing-masing bernama Steven dan Lenny yang dikenal kerap berpindah-pindah lokasi.


“Para pelaku menggunakan tipu daya dengan berpura-pura berminat membeli gudang milik korban. Pelaku juga menjanjikan akan menawarkan gudang itu ke pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Tertarik dengan bujuk rayu para pelaku, korban kemudian menyanggupi untuk diajak bertemu di suatu hotel di Semarang,” jelasnya dalam rilis pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025).


Di hotel tersebut, korban kemudian kembali dikelabui sehingga melalui serangkaian tipu muslihat yang dilakukan sindikat tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp. 2 Milyar dengan rincian penyerahan pertama Rp. 1,2 Milyar dan penyerahan kedua Rp. 800 juta.


“Para pelaku ini adalah sindikat penipuan yang biasa melakukan aksinya di Jakarta, di Semarang mengaku baru pertama kali ini dan berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Tengah,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua pelaku yang masih buron.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap para DPO masih terus dilakukan. Ia mengingatkan agar para pelaku segera menyerahkan diri dan memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi bisnis bernilai besar.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming yang belum jelas, apalagi sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sah. Apabila mengalami atau mengetahui modus serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. 

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar