Jaringan Narkoba di Cimahi Diungkap Sita 7 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Bermodus Kapsul
Bandung – Fbinews
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah Cimahi sepanjang Agustus 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti 7 kilogram sabu dan 298 butir ekstasi.
Plt Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengungkapkan adanya modus baru penyelundupan narkoba, yakni menyamarkan pil ekstasi ke dalam kapsul agar lolos dari pemeriksaan bandara.
“Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 7.004,86 gram dan 298 kapsul berisi ekstasi. Modusnya, ekstasi dihancurkan lalu dimasukkan ke kapsul dan diselundupkan lewat bagasi penerbangan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jabar, AKP Septian, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Saat penangkapan, petugas menemukan 5 kilogram sabu yang disembunyikan di bagasi sepeda motor.
“Ekstasi ini berasal dari Malaysia, digerus menjadi bubuk lalu dikemas dalam kapsul. Modus tersebut sempat mengelabui petugas bandara,” ungkapnya.
Polda Jabar kini masih menelusuri jaringan peredaran lintas negara tersebut dan kemungkinan keterlibatan sindikat internasional.
**
Posting Komentar