Penggelapan Rp200 Juta di Situbondo, Anak Kandung Jadi Tersangka
Situbondo – Fbinews
Penyidik Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan atau penggelapan dalam lingkup keluarga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 376 KUHP. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 200 juta.
Kasus ini bermula pada Jumat (8/8/2025) sekira pukul 12.00 WIB di rumah saksi A, warga Desa Talkandang, Situbondo. Tersangka AW (63) yang merupakan anak kandung dari korban, membawa satu unit mobil Mitsubishi Xpander milik ayahnya tanpa izin, lalu menggadaikannya kepada tersangka IE (46), warga Kecamatan Panji, Situbondo senilai Rp 70 juta.
Selain mobil, AW juga membawa tiga cincin emas milik ibunya yang disimpan di dalam kendaraan tersebut. Perhiasan itu kemudian dijual di sebuah toko emas di Sanur, Denpasar, Bali, senilai Rp24,4 juta. Uang hasil gadai dan penjualan emas digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor Honda PCX senilai Rp 26 juta, ponsel Samsung Galaxy A16 senilai Rp 2,9 juta, serta kebutuhan pribadi lainnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar, ditaksir senilai Rp 200 juta, ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Minggu (24/8/2025).
Setelah cukup bukti dan mengetahui identitas tersangka, Tim Resmob Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AW di Denpasar Utara, Bali, pada 22 Agustus 2025.
Sementara tersangka IE diamankan di rumahnya di Desa Curahjeru, Panji, Situbondo. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit mobil Xpander, motor Honda PCX, dua ponsel, beberapa buku tabungan, uang tunai, hingga tas.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Situbondo. AW dijerat dengan pasal 372 atau 376 KUHP tentang penggelapan dalam lingkup keluarga, sementara IE dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk dalam lingkup keluarga," tegas AKP Agung Hartawan.
**
Posting Komentar