Praktik Curang Beras Subsidi, Seorang Tersangka Ditangkap di Jambi
Jambi – Fbinews
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar praktik curang penyaluran beras subsidi yang merugikan masyarakat. Seorang pelaku, Rudy Setiawan (34), ditangkap setelah terbukti mengemas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke dalam karung polos dan menjualnya kembali sebagai beras non-subsidi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (25/8/2025), Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan dari modus kotor ini, tersangka telah berhasil menyalurkan 1,4 ton beras hasil curang ke pasaran. Dia mengatakan tersangka memindahkan beras SPHP ke dalam karung polos kemudian dijual sebagai beras non-subsidi.
“Tersangka memindahkan isi beras SPHP yang seharusnya dijual murah untuk masyarakat, ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg. Lalu dipasarkan kembali sebagai beras non-subsidi tanpa izin. Praktik ini jelas merugikan rakyat kecil dan melawan hukum,” kata Taufik.
Lebih jauh Taufik mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 23 Agustus 2025 terkait beredarnya beras subsidi yang dikemas ulang di wilayah Mayang, Kota Jambi.
"Polisi kemudian bergerak cepat ke sebuah toko milik Joni, CV Gembira Maju Bersama, di Jalan Lingkar Barat. Di lokasi, polisi menemukan 174 karung beras polos dengan total 1.440 kg (1,4 ton) yang didistribusikan Rudy menggunakan mobil pick up Daihatsu Grandmax," ungkap Taufik.
Selain itu, polisi juga menelusuri rumah Rudy di Perumahan Bumi Citra Lestari 6, Kota Jambi. Hasilnya, ditemukan ratusan karung beras SPHP asli, timbangan, mesin jahit karung, serta ratusan karung polos kosong yang disiapkan khusus untuk repackaging.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 221 karung beras SPHP, 174 karung beras polos berbagai ukuran (5 kg, 10 kg, 20 kg), 1 unit mesin jahit karung portabel, timbangan 30 kg, 1 unit mobil pikap Grandmax BH 8812 MY, serta barang pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
**
Posting Komentar