News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Titipan Suaminya yang DPO, Pengedar Dibekuk Usai Bawa 20 Paket Sabu

Titipan Suaminya yang DPO, Pengedar Dibekuk Usai Bawa 20 Paket Sabu



Parigi Moutong - Fbinews 

Langkah tegas kembali ditunjukkan Polsek Ampibabo, Polres Parigi Moutong, dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang mengancam masa depan generasi muda.


Rabu (13/8/2025) pagi, sekitar pukul 09.00 WITA, tim yang dipimpin Bripka Inyoman Arnawayasman melakukan penggerebekan di Kecamatan Ampibabo. Target operasi, SP, perempuan yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut.


Informasi berawal dari laporan warga yang resah akan aktivitas SP. Polisi bergerak cepat, mengamankan tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 23,09 gram, uang tunai Rp1.036.000 hasil penjualan, alat hisap (bong), kaca pireks, dompet putih, dan tas kecil warna hitam.




Kepada polisi, SP mengaku barang haram itu adalah titipan suaminya, R, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.


Kapolsek Ampibabo menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.


“Narkoba bukan hanya merusak tubuh, tapi juga menghancurkan mimpi, keluarga, dan masa depan. Jangan pernah mencoba,” tegasnya.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda: sekali melangkah di jalan gelap narkoba, masa depan bisa lenyap hanya dalam hitungan detik.


Polsek Ampibabo mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan, agar bersama-sama menutup ruang gerak para pengedar di bumi Parigi Moutong.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar