Belasan Kilo ganja, Hingga Ratusan ribu obat keras Disita dari 257 kasus narkoba di Jabar
Bandung – Fbinews
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres menyita 11 kilogram sabu, 14 kilogram ganja, 8 kilogram tembakau sintetis, 556 butir ekstasi, 2.986 butir psikotropika, dan 272.625 butir obat keras terbatas (OKT) sepanjang operasi September 2025.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa total 317 tersangka ditangkap dalam 257 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 314 laki-laki dan 3 perempuan. Ia menyebutkan sebagian besar kasus terkait jaringan internasional yang berpusat di Malaysia, Iran, Jakarta, dan sejumlah daerah di Jawa Barat.
“Para pelaku menggunakan modus jaringan terputus dengan transportasi darat di jalur tol, serta memanfaatkan aplikasi peta digital dan media sosial untuk mengedarkan barang haram,” ujar Hendra dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).
Selain membongkar jaringan distribusi, polisi juga menemukan praktik home industry pembuatan tembakau sintetis. Bahan baku tembakau dipesan via media sosial, lalu dicampur cairan narkotika dan alkohol sebelum dijual Rp50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Bandung Kulon, 27 Agustus 2025. Tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap dengan barang bukti tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, uang tunai Rp1,3 juta, serta sejumlah ponsel. Polisi juga masih memburu tersangka lain berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus lain di Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025 mengungkap dua pelaku IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar) dengan ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, sealer, timbangan digital, hingga botol spray. Keduanya mengaku memproduksi tembakau sintetis dari cairan narkotika senilai Rp12 juta yang diolah menjadi 300 gram tembakau siap edar dengan keuntungan hingga Rp30 juta.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal. Kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Hendra.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati dan denda Rp1–10 miliar.
**
Posting Komentar