News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gruduk Rumah Sahroni, Pasutri Penghasut di Medsos Berhasil Ditangkap

Gruduk Rumah Sahroni, Pasutri Penghasut di Medsos Berhasil Ditangkap



Jakarta - Fbinews 

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji  menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan pasangan suami istri berinisial SB (35) dan  G (20) yang diduga menjadi penghasut aksi penggerudukan rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara di media sosial.


Penangkapan tersangka ini merupakan bagian hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025 lalu.


Dalam konferensi pers pada Rabu (3/9/2025), Himawan mengungkapkan bahwa sang suami berinisial SB selaku pemilik akun Facebook dengan nama Nannu, sedangkan sang istri yang berinisial selaku pemilik akun Facebook Bambu Runcing.


“Modus yang dijalankan pelaku dengan membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain, dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” jelasnya.

Dengan akun Facebook Nannu, lanjut Himawan, SB mengunggah ajakan penggerudukan rumah Ahmad Sahroni pada grup Facebook bernama Jual Beli Cilincing yang beranggotakan 86.900 pengikut.


"Sedangkan tersangka G dengan akun Facebook Bambu Runcing mengunggah ajakan penggerudukan rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakut pada grup Facebook bernama Loker Daerah Sunter Jakarta Utara yang beranggotakan 9.100 pengikut," terangnya.


Selain itu, tersangka SB adalah admin grup WhatsApp yang memiliki 192 anggota bernama Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan berganti nama lagi menjadi ACAB 1312.


“Grup WhatsApp itu yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad Sahroni,” ujarnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar