Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka
Jakarta – Fbinews
Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembobolan rekining dormant dengan kerugian mencapai Rp204 miliar. Sindikat ini bahkan merencanakan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank sebagai bagian dari modus operandi mereka.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, sindikat tersebut mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dari sebuah kementerian. Sejak Juni 2025, mereka mulai menjalankan aksinya dengan mengincar rekening dormant milik bank BNI di Jawa Barat.
Helfi mengungkapkan sindikat tersebut memaksa Kepala Cabang Pembantu (KCP) menyerahkan user ID aplikasi core banking milik teller dan kepala cabang. Jika menolak, KCP dan keluarganya diancam akan dibunuh.
“Jaringan sindikat ini selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking. Apabila tidak, maka keselamatan dirinya dan keluarganya terancam,” jelas Helfi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp204 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang ditumpuk di depan meja saat konferensi pers. Selain itu, turut diamankan 22 unit handphone, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu notebook.
Dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan, dua pelaku yakni C alias Ken dan Dwi Hartono yang terlibat dalam kasus pembunuhan kacab bank, Muhammad Ilham Pradipta.
**
Posting Komentar