News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kendaraan Pribadi Diminta Tak Pasang Stobo dan Sirine

Kendaraan Pribadi Diminta Tak Pasang Stobo dan Sirine



Tangerang - Fbinews 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho kembali menegaskan terkait larangan penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi milik masyarakat sipil. Menurutnya, penggunaan strobo dan sirine tidak hanya menyalahi aturan, namun juga berpotensi mengganggu pengendara lain di jalan raya.


Agus mengimbau masyarakat sipil pemilik kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo atau sirine. Agus meminta untuk dilepas jika memang terpasang.


"Jika sudah terpasang, sebaiknya dilepas karena ini mengganggu pengguna jalan lain, terutama saat kondisi lalu lintas padat,” ujarnya di Tangerang, Rabu (24/9/2025).


Penggunaan lampu strobo dan sirine imbuh Agus, telah diatur jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5. Meski demikian, aturan tersebut kerap disalahgunakan, termasuk oleh masyarakat sipil.


"Keberadaan strobo dan sirine memang vital untuk kendaraan patroli kepolisian, khususnya di jalan tol dengan kecepatan tinggi. Tanpa lampu peringatan dan tanda isyarat, risiko kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas bisa meningkat. Oleh karena itu, perangkat ini hanya boleh digunakan kendaraan dengan fungsi resmi, seperti patroli kepolisian atau kendaraan dinas tertentu," terangnya.


Merespon terkait maraknya penjualan strobo di pasaran, Agus menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada Kementerian Perindustrian agar distribusi perangkat tersebut sesuai dengan peruntukannya.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar