News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Proses Penanganan Kasus Meninggalnya Ojol Dipastikan Transparan dan Profesional

Proses Penanganan Kasus Meninggalnya Ojol Dipastikan Transparan dan Profesional



Jakarta – Fbinews 

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menegaskan bahwa Polri akan menangani kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Insiden tersebut terjadi saat kericuhan unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 lalu.


Agus memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Sidang kode etik untuk pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara sidang pelanggaran sedang digelar pada Kamis, 4 September 2025.


“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya dalam konferensi pers pada Senin (1/9/2025).


Agus mengungkapkan bahwa tujuh personel Brimob terlibat dalam pelanggaran terkait insiden tersebut. Dua personel, yakni Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melakukan pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping kendaraan taktis. Sementara lima personel lainnya dikenakan pelanggaran sedang karena berada di dalam kendaraan, meski tidak memiliki kendali atas laju rantis.


Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.


Sebagai bentuk akuntabilitas, Agus menegaskan Polri membuka ruang pengawasan bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau seluruh proses. “Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa tidak ada yang ditutupi. Seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan, transparan, dan profesional,” ujarnya.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar