Sakit Hati motif pelaku bunuh satu keluarga di Indramayu
Indramayu – Fbinews
Kepolisian berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima anggota keluarga itu ditemukan terkubur dalam satu liang di rumah mereka, Senin (1/9/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkap bahwa rasa sakit hati terhadap salah satu korban, Budi Awaludin menjadi motif dua pelaku berinisial P dan R melakukan terhadap lima anggota keluarga.
Hendra, menjelaskan peristiwa bermula ketika R menyewa mobil milik Budi. Saat mobil dikembalikan, kendaraan tersebut mogok sehingga R menuntut uangnya kembali.
"Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk membeli sembako. Perselisihan ini memicu emosi R hingga ia merencanakan pembunuhan dengan mengajak P," ungkap Hendra, Selasa (9/9/2025).
Kemudian, lanjut Hendra, pada Rabu (27/8), R menjanjikan Rp100 juta kepada P untuk menghabisi korban. Ia juga memerintahkan P membeli pacul yang akan digunakan untuk mengubur jasad.
"Dua hari kemudian, Jumat (29/8) dini hari, R mengajak Budi bekerja sama dalam bisnis minyak goreng. Dengan dalih menunjukkan gudang, R menghantam kepala Budi menggunakan pipa besi hingga tersungkur," terang Hendra.
Hendra menyebut, setelah itu, R menyerang anggota keluarga lain, yaitu Sachroni, Euis Juwita, serta anaknya RA (7), hingga tewas. Sementara bayi bernama B ditenggelamkan ke bak mandi oleh P.
"Usai menghabisi korban, keduanya membawa kabur uang tunai Rp7 juta, tiga ponsel, serta perhiasan emas milik keluarga korban," beber Hendra.
Hendra menambahkan, kedua pelaku sempat menginap di sebuah hotel di Jatibarang dan menjual emas hasil rampasan seharga Rp3 juta untuk membeli terpal. Pada Sabtu (30/8) dini hari, jasad kelima korban dibungkus terpal lalu dikubur di halaman belakang rumah.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk," jelas Hendra.
Dalam pelariannya, P dan R berpindah-pindah dari Semarang, Demak, Surabaya, hingga akhirnya kembali ke Indramayu.
"Mereka berencana menjadi anak buah kapal, namun upaya itu gagal setelah polisi menangkap keduanya di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, pada Senin (8/9) sekitar pukul 02.30 WIB," pungkas Hendra.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
**
Posting Komentar