News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Selamatkan 881 Ribu Jiwa, Narkoba Senilai Rp 127 Miliar di Surabaya Dimusnahkan

Selamatkan 881 Ribu Jiwa, Narkoba Senilai Rp 127 Miliar di Surabaya Dimusnahkan



Surabaya – Fbinews 

Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Sebanyak 84,7 kilogram sabu dan 40.328 butir ekstasi disita dari dua kasus besar yang melibatkan empat tersangka. Nilai ekonomis barang haram itu diperkirakan mencapai Rp127,16 miliar, dengan potensi menyelamatkan 881 ribu jiwa dari jeratan narkoba.


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba tahun 2024. Polisi menelusuri jaringan lintas provinsi hingga ke Kalimantan Barat, sebelum akhirnya menangkap empat kurir yang masing-masing membawa puluhan kilogram sabu dan ribuan ekstasi.


Dalam kasus pertama, dua tersangka asal Bandung dan Bekasi ditangkap di Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar. Dari tangan mereka, polisi menyita 43,8 kg sabu dalam bungkus teh Cina dan 40.328 butir ekstasi dalam bungkus kopi.


Kasus kedua terjadi saat polisi menghentikan mobil berpelat palsu di Jalan Raya Trans Kalimantan. Dua tersangka asal Bojonegoro dan Tuban ditangkap dengan barang bukti 40,8 kg sabu yang dikemas dalam plastik bergambar naga dan ikan koi. Narkoba tersebut juga disamarkan dalam panel box listrik di kontrakan mereka.


“Keempat tersangka ini adalah bagian dari satu jaringan besar peredaran narkoba lintas Kalimantan–Jawa dengan sasaran utama Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Untuk bandar utama masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Luthfi, Selasa (9/9/2025).


Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.


Kombes Luthfi menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata melindungi generasi muda dari an

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar