Tersangka Pembunuhan Seorang Pedagang Semangka di Kota Kupang Diringkus
Kupang - Fbinews
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari mengungkap kasus pembunuhan dengan korban seorang wanita Ibu Selvi (meninggal Dunia) dan Rion Dasi, bertempat di Jl. Timor Raya, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh bento (samaran) . Hal tersebut disampaikan DJoko dalam konferensi pers pada Kamis (16/10/2025) pukul 09.40 Wita.
"Selamat Pagi insan media yang hadir saat ini di Mapolresta Kupang Kota, bersama-sama kita melihat pelaku pembunuhan bernama BENTO alias Benyamin Asbanu yang dilakukannya pada tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 Wita dan telah dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polresta Kupang Kota, Reskrim Polsek Kota Lama diback up oleh Reskrimum Polda NTT dan bersama Polres Belu yang membantu mengamankan pelaku" Buka Djoko.
Djoko menjelaskan, dalam proses pengejaran tersangka, Rekrim Polresta Kupang Kota bersama Polsek Kota Lama sehari setelah kejadian pada tanggal 04 Oktober 2025, telah mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka di Kabupaten Belu jenis Honda Beat warna merah DH 5601 HK.
"Setelah melakukan penikaman, tersangka kemudian melarikan diri ke Atambua dan selama pengejaran tersangka bersembunyi dan bekerja di tempat besi tua yang tersamar di Kabupaten Belu untuk dapat membeli makan. Dalam proses pengejaran tersebut telah dilakukan tindakan tegas tembakan pada kaki kiri korban dikarenakan tersangka berlari menghindari penangkapan" lanjutnya.
Sejak pelariannya selama 13 (tiga belas) hari, imbuhnya, kemudian penyelidik terus lalukan pendalaman dan pengejaran sehingga tepat tanggal 15 Oktober 2025, tersangka berhasil di amankan hasil kerja sama Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dengan satuan Rekrim Polres Belu lalu penyidik mendapat informasi dari seseorang bahwa tersangka berada di daerah pasar Baru Kabupaten Belu dan langsung diamankan. Djoko menyebut, kemudian tersangka di bawa ke Polres Belu dan kemudian dibawa ke Polresta Kupang Kota guna penyelidikan lebih lanjut dan tersangka dikenakan pasal 338 KUHP.
"Dari tersangka, kami amankan barang bukti berupa 1 Unit SPM Honda Beat warna merah dengan nopol DH 5601 HK, 1 Buah Pisau , 2 Buah Hand Phone , 1 Buah Tas kecil warna merah, 1 Kantong Baju milik tersangka, 1 Kantong baju milik korban penikaman" lanjut Djoko.
Kapolresta Kupang Kota menerangkan, motif yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus pembunuhan ini awalnya ingin mencuri tas yang dipegang korban saat sedang tidur di lokasi TKP menjual buah Semangka, namun Ika (saksi) terbangun melihat tersangka ingin mengambil tas.
“Saksi kemudian beriak, lalu Rian Dasi (korban) memberikan perlawanan namun tersangka melakukan perlawan balik dengan mengambil pisau lalu menikam korban Rian Dasi mengakibatkan sekarat lalu menikam korban Ibu Selvi di bagian dada kiri yang mengakibatkan meninggal dunia,” tuturnya.
"Saat ini tersangka bento kami amankan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawankan perbuatannya" Tutup Kapolresta.
Sebagai informasi Konfrensi pers tersebut turut dihadiri Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro,
**
Posting Komentar