Pelaku Pencabulan Anak Berujung hamil Kepulauan Tanimbar Diringkus
Kepulauan Tanimbar - Fbinews
Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur hingga mengakibatkan Kehamilan, akhirnya berhasil diamankan Personel Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar.
Perbuatan bejat itu dilakukan oleh terduga pelaku berinisial AK (20) yang merupakan Warga Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, terhadap diri Anak korban berinisial AR (17). Pada awalnya, keduanya memiliki hubungan pacaran, namun akibat bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku sehingga Ia dapat menyetubuhi Anak korban dan berujung hamil.
Terlapor merasa bahwa Anak yang ada di dalam kandungan Anak korban bukanlah Anaknya, hal itu karena pelaku memiliki Kekasih lain yang saat ini tengah tinggal bersamanya tanpa ikatan pernikahan, bahkan telah memiliki Anak yang baru saja lahir. Sebagai Orang tua, tentunya Ayah dan Ibu Anak korban tidak menerima hal tersebut dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kepulauan Tanimbar pada (27/10/2025).
Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan pengumpulan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yang kemudian terungkap fakta bahwa pelaku dan Anak korban telah berpacaran sejak tahun 2023 dan kemudian pada bulan Februari 2024 pelaku berhasil melakukan bujuk rayu kepada Anak korban hingga dapat menyetubuhi anak korban sampai dengan sekira bulan September 2024.
Diketahui keduanya sempat putus dan pelaku menjalin hubungan dengan Wanita lain hingga kekasihnya itu mengalami hamil yang kemudian Ia mengajak kekasihnya untuk tinggal bersama di rumahnya. Sekira bulan Juni 2025, keduanya terlibat konflik hingga kekasih pelaku meninggalkannya, dan keadaan itu pun membuat pelaku kembali mendekati Anak korban hingga melakukan bujuk rayu dan berujung menyetubuhinya.
Namun selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali lagi hidup bersama dengan kekasihnya yang sempat meninggalkan dirinya. Anak korban yang kemudian mengalami kehamilan dan merasa perbuatan itu dilakukan oleh pelaku sehingga Ia pun menceritakannya kepada orang tuanya yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Tainimbar.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, maka terhadap pelaku telah dianggap cukup bukti sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku bejat ini pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu dengan menjalani masa penahanan di Polres Kepulauan Tanimbar terhitung sejak tanggal 10 November 2025.
Secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, pada, Rabu (12/11/2025) menjelaskan bahwa, Perkara asusila terhadap Anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih saja terus terjadi dan meningkat, sehingga pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi sebagai upaya untuk pencegahan dan penegakan hukum secara maksimal.
Lebih lanjut, Kapolres pun meminta dukungan dari semua Pihak khususnya para Orang tua, agar dapat mencegah peristiwa serupa di masa mendatang.
“Pentingnya peran dan perhatian dari Orang tua kepada Anak-Anak, mengingat beberapa kasus yang sebelumnya telah ditangani, pelakunya berasal dari Orang terdekat yang dikategorikan sebagai Keluarga sendiri bahkan Orang tua tiri” pungkasnya.
Selain itu, Kapolres pun berharap kepada para Pemuka Agama agar dapat memberikan seruan melalui mimbar-mibar Agama, sehingga Masyarakat lebih paham akan resiko terhadap kejahatan asusila terhadap Anak dan pentingnya memberikan kasih sayang, perlindungan, demi masa depan Anak yang lebih baik.
Korban-korban asusila yang melibatkan Anak cendrung akan memiliki trauma psikologis yang akan mempengaruhi masa depan mereka, cara pandang mereka dan bahkan orientasi seksual mereka. Tanpa pendampingan yang tepat, korban dapat semakin terpuruk dalam menjalani kehidupan.
**

Posting Komentar