Sosialisasi BAI dan LHP: Wujud Efisiensi dan Profesionalisme Penegakan Etik Internal
Jakarta — Fbinews
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar rapat sosialisasi terkait Berkas Acara Interogasi (BAI) dan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) di Ruang Serbaguna Lantai 10 Gedung Presisi III Divpropam Polri, Selasa (11/11). Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB, dihadiri oleh para pejabat utama Divpropam, di antaranya Karo, Kabag, Sesro, Kaden, serta para penyelidik, akreditor, dan pemeriksa dari unsur Paminal, Wabprof, dan Provos.
Dalam paparan pertama, Sesro Paminal, KBP Hartoyo, menyampaikan pokok kebijakan baru mengenai penyederhanaan prosedur penyelidikan dan penanganan pelanggaran kode etik serta disiplin di lingkungan internal Polri.
Format berita acara kini disederhanakan untuk menekan waktu dan biaya, tanpa mengurangi substansi penyelidikan. Langkah ini diharapkan mampu memangkas panjang dokumen dari rata-rata 20 lembar menjadi hanya sekitar 5 lembar, dengan tetap menonjolkan esensi keterangan dan bukti.
“Fokus kita adalah efisiensi dan pelayanan, bukan semata penegakan sanksi,” tegas Sesro Paminal.
Ia juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir penyelidik agar lebih berorientasi pada pelayanan dan profesionalisme, termasuk pemanfaatan sistem pemeriksaan daring untuk memangkas biaya saksi dari luar daerah.
Selanjutnya, Karo Wabprof Divpropam Polri, BJP Agus Wijayanto, menekankan tiga hal utama dalam pelaksanaan tugas Propam: kepatuhan terhadap aturan, kebersamaan dalam tim, serta integritas dan transparansi. Beliau menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik penyimpangan, pungutan liar, atau pelanggaran hukum sekecil apa pun.
“Keberhasilan bukan kerja individu, tapi hasil sinergi dan keikhlasan dalam menjaga amanah,” ujarnya menutup dengan pesan moral agar seluruh anggota selalu bekerja dengan niat tulus dan kesadaran spiritual.
Dalam paparan berikutnya, Kabaggaketika, KBP Hardiono, menjelaskan penerapan mekanisme bypass pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Perpol No. 7 Tahun 2022.
Melalui kebijakan ini, proses audit investigasi tidak lagi wajib jika sudah terdapat dua alat bukti sah. Hasil penyelidikan dari Paminal dapat langsung digunakan sebagai dasar pemeriksaan di Wabprof tanpa perlu audit ulang, guna mempercepat proses dan menghindari pemeriksaan berulang.
Kabaggakkum, KBP Riko Junaldy, memaparkan langkah percepatan penanganan Dumas (Pengaduan Masyarakat). Rapat ini juga menjadi ajang penyamaan persepsi antarunit Paminal, Wabprof, Yanduan, dan Provos.
Laporan Dumas kini akan ditangani melalui dua jalur: limpahan dari Yanduan untuk kasus ringan dan limpahan dari Paminal untuk kasus berat.
Seluruh proses wajib dilengkapi dokumen standar seperti Laporan Polisi, BAP, dan SP2HP, serta dapat dilakukan secara daring demi efisiensi dan transparansi.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Rehabpers, KBP Joas Feriko Panjaitan, memaparkan mekanisme rehabilitasi personel Polri pasca putusan etik atau disiplin.
Rehabilitasi dilaksanakan melalui tiga tahap — penghimpunan dokumen, pemulihan profesi, dan penelitian administrasi — dengan prinsip transparansi dan objektivitas.
Program ini juga melibatkan unsur Psikologi Polri, Biro SDM, dan pembinaan keagamaan guna memastikan anggota siap kembali menjalankan tugas dengan mental dan profesionalisme yang pulih.
Paparan berikut disampaikan oleh Kabag Yanduan, KBP Bambang Satriawan, yang menekankan pentingnya ketepatan data dan distribusi pengaduan masyarakat.
Tim Yanduan akan melakukan pengecekan langsung ke wilayah untuk mencocokkan data antara Mabes, Polda, dan Polres, dengan total 1.168 Dumas terdata hingga hari rapat.
Selain pemeriksaan data, tim juga membawa checklist lapangan dan kuesioner evaluasi program Sipendumas Online, guna mengukur efektivitas sistem pengaduan publik tersebut.
Menutup rangkaian paparan, Sesro Paminal, KBP Hartoyo, kembali memaparkan pembaruan program Whistle Blowing System (WBS) sebagai bagian dari Quick Win Divpropam Polri.
Sistem WBS kini dapat diakses melalui QR Code dengan empat kategori laporan: korupsi, pungli, gratifikasi, dan kesewenang-wenangan atasan.
Program ini akan dijalankan dalam tiga tahap — sosialisasi, pencegahan, dan penindakan — dengan jadwal penindakan pertama pada Mei 2026.
Sebanyak 45 personel dibagi ke dalam 15 tim yang akan melakukan sosialisasi ke 15 Polda secara serentak.
“Program ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai justru kita yang terkena dampak dari sistem yang kita buat sendiri,” tegas Hartoyo.
Rapat sosialisasi berjalan lancar dan ditutup dengan penekanan agar seluruh satuan kerja Divpropam segera menerapkan format dan sistem baru BAI dan LHP mulai minggu depan.
**

Posting Komentar