Urus SKCK Mudah dan Cepat via Super App Polri
Jakarta – Fbinews
Polri terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Komjen Yuda Gustawan, menggencarkan digitalisasi proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sejak dilantik pada 8 Oktober 2025. Kini, masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK secara daring melalui aplikasi Super App Presisi.
Melalui inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi. Cukup menggunakan ponsel pintar, proses pengajuan SKCK dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Aplikasi Super App Presisi sendiri sudah tersedia di Playstore dan memudahkan masyarakat dalam setiap tahap pengurusan.
“Pemohon bebas memilih Polres tempat mencetak SKCK sesuai lokasi yang paling mudah dijangkau. Ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sering berpindah tempat tinggal atau bekerja di luar daerah,” ujar Kasubbid Bidyanmas Baintelkam Polri, AKBP Feri R. Sitorus, Senin (3/11/2025).
Feri menjelaskan, proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu kini dapat dilakukan secara digital melalui BRI Virtual Account, sehingga menghindari praktik percaloan dan pungutan liar (pungli).
“Dengan layanan digital ini, masyarakat dapat menghemat waktu karena tidak perlu antre di kantor polisi. Prosesnya cepat, aman, dan transparan. Ini juga menjadi bagian dari upaya Polri mencegah calo dan pungli,” kata Feri.
Feri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas SKCK online tersebut. Menurutnya, pelayanan publik bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga membangun kepercayaan dan integritas antara aparat dan masyarakat.
“Melalui digitalisasi ini, Polri berkomitmen menghadirkan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Terakhir, Feri berharap inovasi SKCK full online ini dapat mempercepat proses administrasi, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
**


Posting Komentar