News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tambang Ilegal di Gunung Merapi Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Tambang Ilegal di Gunung Merapi Rugikan Negara Triliunan Rupiah



Magelang – Fbinews 

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta sejumlah instansi terkait menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11/2025). Aktivitas tanpa izin ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.


Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang menemukan kegiatan tambang tanpa izin di kawasan konservasi. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan menemukan 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.


Dalam operasi tersebut, petugas menindak lokasi penambangan di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Berdasarkan pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, seluruh aktivitas tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan berada di dalam kawasan taman nasional yang seharusnya menjadi zona lindung.


Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat dump truck dari lokasi. Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektar dan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar.


Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan, total nilai transaksi dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang selama dua tahun terakhir diperkirakan menembus Rp3 triliun.


“Namun jika ditarik ke belakang, potensi kerugian negara bisa lebih besar lagi,” ujarnya.


Menurut Irhamni, nilai fantastis itu berasal dari sekitar 21 juta meter kubik volume pasir yang ditambang tanpa izin resmi.


“Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Serta Kabupaten Magelang, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” jelasnya.


Irhamni  menegaskan, praktik penambangan ilegal di kawasan konservasi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi negara dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar.


“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” tegasnya.


Lebih lanjut, Irhamni menyampaikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara terukur dengan menggandeng berbagai pihak untuk menciptakan solusi jangka panjang.


“Kami berkomitmen bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata soal penindakan, tetapi juga memastikan kelestarian alam dan pemanfaatan kekayaan negara bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.


Irhamni juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh lokal yang aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi nasional.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar